Berita

Pelayanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Istimewa)

Nusantara

TKA Pelanggar Izin Ketenagakerjaan Wajib Ditindak

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 04:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran izin tinggal dan bekerja oleh tenaga kerja asing (TKA) asal Singapura berinisial TCL, didesak untuk serius ditindak oleh Imigrasi.

Pasalnya, TCL bekerja di tiga perusahaan besar di Indonesia, salah satunya BTI yang merupakan perusahaan pabrik ban asal Jepang.

Kanwil Imigrasi Jakarta telah memeriksa TCL secara intensif pada Rabu 21 Januari 2026. 


Beredar kabar TCL sudah bisa pulang ke Singapura, tak lama setelah menjalani pemeriksaan, tanpa ada sanksi apapun dari Kanwil Imigrasi Jakarta.

Saat dikonfirmasi soal kasus TCL ini, Kanwil Imigrasi Jakarta Pamuji enggan memberikan penjelasan, khususnya mengenai kepastian hukuman yang dijatuhkan.

"Silakan hubungi Pak Gusti yang kemarin melakukan pemeriksaan terhadap TCL," kata Pamuji saat dihubungi media melalui pesan Whatsapp, Kamis 29 Januari 2026. 

Sementara saat mengkonfirmasi hal serupa kepada Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta I, Gusti Bagus Ibrahim, juga belum mendapat jawaban soal perkembangan kasus TCL ini. 

Namun terkait isu deportasi, ia menegaskan bahwa belum ada keputusan dari Imigrasi Jakarta terhadap TCL. 

“Pemeriksaan sudah dilaksanakan, tapi belum ada keputusan deportasi,” kata Gusti.

Gusti menyebut dugaan pelanggaran yang dikenakan saat ini adalah penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Terpisah, pengamat tenaga kerja dari Pembina Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail memandang, pemberian kerja kepada TKA di Indonesia harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. 

Ia menyebut, syarat utama keberadaan TKA adalah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, serta izin tinggal terbatas yang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu.

“Jika semua ini tak dimiliki, pelanggaran ketenagakerjaan. Pengawas wajib ambil tindakan,” kata pria yang akrab disapa Ais itu.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya