Berita

Polres Binjai menangkap empat ibu rumah tangga (IRT) pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)

Presisi

Empat Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Narkoba di Binjai

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 03:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai membongkar praktik peredaran narkoba yang melibatkan empat ibu rumah tangga (IRT). Keempatnya ditangkap saat hendak mengedarkan pil ekstasi di kawasan Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Mereka dibekuk setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok perempuan yang diduga kerap mengantarkan pesanan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup. Tim yang dipimpin Iptu Eddy Supratman melakukan pengintaian hingga penyamaran untuk memastikan aktivitas para pelaku.


“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka berperan sebagai pengantar pesanan ekstasi kepada pembeli. Saat transaksi akan dilakukan, tim langsung melakukan penindakan,” kata Ismail Pane dikutip dari RMOLSumut, Kamis 29 Januari 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bersih 3,75 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, terdiri dari dua ponsel Android merek Vivo dan satu iPhone warna ungu, serta dua unit sepeda motor bernomor polisi BK 5026 AKK dan BK 2556 AEJ yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.

Keempat perempuan yang diamankan masing-masing berinisial K (28), R (26), dan VFA (26), warga Desa Tandem Hilir, serta J (28), warga Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya