Berita

Polres Binjai menangkap empat ibu rumah tangga (IRT) pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)

Presisi

Empat Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Narkoba di Binjai

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 03:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai membongkar praktik peredaran narkoba yang melibatkan empat ibu rumah tangga (IRT). Keempatnya ditangkap saat hendak mengedarkan pil ekstasi di kawasan Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Mereka dibekuk setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok perempuan yang diduga kerap mengantarkan pesanan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup. Tim yang dipimpin Iptu Eddy Supratman melakukan pengintaian hingga penyamaran untuk memastikan aktivitas para pelaku.


“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka berperan sebagai pengantar pesanan ekstasi kepada pembeli. Saat transaksi akan dilakukan, tim langsung melakukan penindakan,” kata Ismail Pane dikutip dari RMOLSumut, Kamis 29 Januari 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bersih 3,75 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, terdiri dari dua ponsel Android merek Vivo dan satu iPhone warna ungu, serta dua unit sepeda motor bernomor polisi BK 5026 AKK dan BK 2556 AEJ yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.

Keempat perempuan yang diamankan masing-masing berinisial K (28), R (26), dan VFA (26), warga Desa Tandem Hilir, serta J (28), warga Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya