Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Polri di Bawah Presiden Mantapkan Tata Kelola Keamanan Nasional

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 21:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), menilai penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan pilihan yang konstitusional, rasional, dan sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI, Choir Syarifuddin yang menegaskan, secara konstitusional Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. 

Choir menilai dalam praktik ketatanegaraan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden juga memperkuat efektivitas negara dalam menjaga keamanan nasional. Polri memiliki fungsi yang bersifat lintas sektor dan membutuhkan kejelasan otoritas agar pengambilan keputusan tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan.


“Keamanan nasional tidak bisa dikelola secara terfragmentasi. Dalam kondisi darurat atau ancaman serius, negara membutuhkan satu simpul komando yang jelas, dan itu berada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Choir dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. 

Ia menyebut Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Norma tersebut menempatkan Polri sebagai instrumen negara, bukan alat kekuasaan politik tertentu," urainya. 

Dalam tataran undang-undang, Choir menilai posisi Polri semakin jelas melalui UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ketentuan ini, kata Haris, merupakan penjabaran langsung dari amanat konstitusi.

“Undang-undang tidak berdiri sendiri. UU Polri adalah turunan dari UUD 1945. Jadi secara yuridis dan konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah final dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Meski demikian, Choir yang akrab disapa Ucok ini menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden tidak menghilangkan prinsip checks and balances. 

Pengawasan terhadap Polri tetap dilakukan melalui DPR sebagaimana diatur dalam fungsi pengawasan parlemen, kontrol yudisial oleh lembaga peradilan, serta pengawasan publik dan media.

“Justru karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka secara politik Presiden bertanggung jawab kepada publik atas kinerja aparat di bawahnya, termasuk Polri. Ini memperkuat akuntabilitas, bukan melemahkannya,” ungkapnya. 

Fungsionaris DPP KNPI versi Haris ini juga menekankan bahwa penguatan kedudukan struktural Polri harus sejalan dengan agenda reformasi berkelanjutan, khususnya dalam penegakan etik, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Konstitusi memberi Polri mandat yang besar. Karena itu, mandat tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar kepercayaan publik terus terjaga,” pungkasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya