Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Polri di Bawah Presiden Mantapkan Tata Kelola Keamanan Nasional

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 21:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), menilai penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan pilihan yang konstitusional, rasional, dan sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI, Choir Syarifuddin yang menegaskan, secara konstitusional Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. 

Choir menilai dalam praktik ketatanegaraan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden juga memperkuat efektivitas negara dalam menjaga keamanan nasional. Polri memiliki fungsi yang bersifat lintas sektor dan membutuhkan kejelasan otoritas agar pengambilan keputusan tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan.


“Keamanan nasional tidak bisa dikelola secara terfragmentasi. Dalam kondisi darurat atau ancaman serius, negara membutuhkan satu simpul komando yang jelas, dan itu berada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Choir dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. 

Ia menyebut Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Norma tersebut menempatkan Polri sebagai instrumen negara, bukan alat kekuasaan politik tertentu," urainya. 

Dalam tataran undang-undang, Choir menilai posisi Polri semakin jelas melalui UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ketentuan ini, kata Haris, merupakan penjabaran langsung dari amanat konstitusi.

“Undang-undang tidak berdiri sendiri. UU Polri adalah turunan dari UUD 1945. Jadi secara yuridis dan konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah final dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Meski demikian, Choir yang akrab disapa Ucok ini menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden tidak menghilangkan prinsip checks and balances. 

Pengawasan terhadap Polri tetap dilakukan melalui DPR sebagaimana diatur dalam fungsi pengawasan parlemen, kontrol yudisial oleh lembaga peradilan, serta pengawasan publik dan media.

“Justru karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka secara politik Presiden bertanggung jawab kepada publik atas kinerja aparat di bawahnya, termasuk Polri. Ini memperkuat akuntabilitas, bukan melemahkannya,” ungkapnya. 

Fungsionaris DPP KNPI versi Haris ini juga menekankan bahwa penguatan kedudukan struktural Polri harus sejalan dengan agenda reformasi berkelanjutan, khususnya dalam penegakan etik, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Konstitusi memberi Polri mandat yang besar. Karena itu, mandat tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar kepercayaan publik terus terjaga,” pungkasnya.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya