Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Polri di Bawah Presiden Mantapkan Tata Kelola Keamanan Nasional

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 21:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), menilai penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan pilihan yang konstitusional, rasional, dan sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI, Choir Syarifuddin yang menegaskan, secara konstitusional Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. 

Choir menilai dalam praktik ketatanegaraan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden juga memperkuat efektivitas negara dalam menjaga keamanan nasional. Polri memiliki fungsi yang bersifat lintas sektor dan membutuhkan kejelasan otoritas agar pengambilan keputusan tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan.


“Keamanan nasional tidak bisa dikelola secara terfragmentasi. Dalam kondisi darurat atau ancaman serius, negara membutuhkan satu simpul komando yang jelas, dan itu berada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Choir dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. 

Ia menyebut Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Norma tersebut menempatkan Polri sebagai instrumen negara, bukan alat kekuasaan politik tertentu," urainya. 

Dalam tataran undang-undang, Choir menilai posisi Polri semakin jelas melalui UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ketentuan ini, kata Haris, merupakan penjabaran langsung dari amanat konstitusi.

“Undang-undang tidak berdiri sendiri. UU Polri adalah turunan dari UUD 1945. Jadi secara yuridis dan konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah final dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Meski demikian, Choir yang akrab disapa Ucok ini menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden tidak menghilangkan prinsip checks and balances. 

Pengawasan terhadap Polri tetap dilakukan melalui DPR sebagaimana diatur dalam fungsi pengawasan parlemen, kontrol yudisial oleh lembaga peradilan, serta pengawasan publik dan media.

“Justru karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka secara politik Presiden bertanggung jawab kepada publik atas kinerja aparat di bawahnya, termasuk Polri. Ini memperkuat akuntabilitas, bukan melemahkannya,” ungkapnya. 

Fungsionaris DPP KNPI versi Haris ini juga menekankan bahwa penguatan kedudukan struktural Polri harus sejalan dengan agenda reformasi berkelanjutan, khususnya dalam penegakan etik, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Konstitusi memberi Polri mandat yang besar. Karena itu, mandat tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar kepercayaan publik terus terjaga,” pungkasnya.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya