Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono.(Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi I DPR:

Kasus WNI Terlibat Scam di Kamboja Harus Dilihat Proporsional

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 19:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penanganan kasus warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat praktik penipuan daring (scam) di Kamboja harus ditempatkan secara proporsional. 

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut nama baik bangsa sekaligus tanggung jawab negara dalam melindungi WNI di luar negeri.

“Kasus WNI yang terlibat dalam praktik scam di Kamboja memang menjadi perhatian serius, karena menyangkut nama baik bangsa sekaligus perlindungan terhadap warga negara kita di luar negeri,” kata Dave kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.


Komisi I DPR, lanjut Dave, memandang ada dua aspek penting yang harus berjalan beriringan. 

Di satu sisi, negara berkewajiban memberikan perlindungan serta memastikan pemulangan WNI dengan aman, terutama bagi mereka yang menjadi korban eksploitasi atau dijebak dalam jaringan kejahatan siber.

“Prioritas kemanusiaan ini tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Namun di sisi lain, Dave menekankan bahwa penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap WNI yang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan lintas negara.

“Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa sebagian WNI memang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan lintas negara. Untuk itu, penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Legislator Golkar ini.

Dave menambahkan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dapat dibuktikan, sehingga proses hukum perlu ditempuh guna memberikan efek jera dan kejelasan status hukum.

Komisi I DPR, lanjut Dave, mendukung langkah Kementerian Luar Negeri yang saat ini fokus pada pendataan dan pemulangan WNI dari Kamboja, sembari menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.

“Negara hadir untuk melindungi, tetapi tetap tegas dalam menegakkan aturan. Prinsipnya jelas yaitu perlindungan warga negara adalah prioritas, namun hukum tetap harus ditegakkan bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, KBRI Phnom Penh menyampaikan sejumlah 2.277 WNI datang melaporkan diri langsung ke KBRI setelah keluar dari sindikat penipuan daring dari berbagai wilayah di Kamboja.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mencatat bahwa sejak tahun 2020 hingga Oktober 2025, lebih dari 10.000 WNI telah tercatat dalam kasus online scam. 

"Yang awalnya hanya terpusat di Kamboja, jaringan kejahatan ini kini menyebar hingga mencakup 10 negara berbeda," jelas Judha dalam keterangannya di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya