Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Kantor Dinas Pendidikan Pemkot Madiun

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dokumen hingga uang puluhan juta rupiah diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Pemkot Madiun dalam perkara dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemkot Madiun pada Rabu, 28 Januari 2026.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.


Sebelumnya pada Selasa, 27 Januari 2026, tim penyidik telah menggeledah kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun. Dari sana, tim mengamankan surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR. Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE).

Lanjut Budi, tim penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang akan disita tersebut.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam perkaranya, pada Juli 2025, Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun, dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk "uang sewa" selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

Selanjutnya pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum.

Dalam peristiwa OTT, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin selaku pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi, dari pihak developer PT Hemas Buana. Selanjutnya uang itu disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.

Tak hanya itu, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Sehingga, total uang yang diterima Maidi adalah sebesar Rp2,25 miliar. Sedangkan dari OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya