Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penahanan Tersangka Kasus CSR BI dan Korupsi Kuota Haji Cuma Soal Waktu

RABU, 28 JANUARI 2026 | 14:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Selama, sudah dianggap memenuhi syarat dan kelengkapan bukti untuk dilakukan penahanan.

Demikian ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia dan korupsi kuota haji 2023-2024 yang para tersangkanya belum ditahan hingga saat ini.

“Saya kira kalau pertimbangan itu lebih kepada aspek bisa dikatakan teknis saja,” ungkap Setyo kepada wartawan sesuai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 Januari 2026.


Menurut Setyo, saat ini ada banyak perkara yang ditangani oleh Deputi Penindakan KPK. Sehingga, KPK masih memerlukan waktu untuk menuntaskan kasus demi kasus yang ditangani. 

“Kan cukup banyak. Kemudian jika dibandingkan dengan Satgas yang ada 20, masing-masing Satgas secara personal jumlahnya juga tidak banyak. Kemudian ditambah lagi dengan ada beberapa yang melakukan proses penanganan perkara pasca OTT,” jelasnya.

Setyo menegaskan bahwa giat KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) membutuhkan kecepatan dalam menaikkan status para pihak yang diamankan.

“Artinya kecepatan itu karena statusnya sudah ditahan, 1x24 jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang dilakukan, diamankan atau dibawa ke gedung KPK gitu,” kata Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.

Atas dasar itulah, Setyo menyatakan bahwa untuk tersangka kasus korupsi dana CSR BI, Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori serta tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dan Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex belum ditahan KPK.

“Itu soal masalah waktu, kalau masalah waktu semuanya itu kami kembalikan itu kewenangan mutlak ada di penyidik,” kata Setyo.

Setyo menyebut bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak untuk segera menahan para tersangka korupsi. Sebab, hal itu berkaitan dengan kewenangan deputi terkait di KPK.

“Kami mau paksakan, pimpinan mau, saya sama Pak Ibnu mau memaksakan ini cepat apa segala macam, satu sisi kemudian ada perkara yang harus segera dilimpahkan ke penuntut, karena keterbatasan masalah durasi waktu masa penahanan. Belum lagi proses ada penyitaan, ada pemblokiran, ada perampasan dan lain-lain, yang sudah dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.

Namun demikian, Setyo memastikan tidak akan ada tersangka kasus korupsi yang bisa melenggang bebas atas nama hukum, selama Penyidik KPK menemukan kelengkapan perkara yang mengharuskan diproses lebih lanjut.

“Nah kalau itu kemudian dikesampingkan, jangan sampai nanti bebas demi hukum hanya gara-gara masa penahanan habis dan berkas perkaranya tidak selesai,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya