Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penahanan Tersangka Kasus CSR BI dan Korupsi Kuota Haji Cuma Soal Waktu

RABU, 28 JANUARI 2026 | 14:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Selama, sudah dianggap memenuhi syarat dan kelengkapan bukti untuk dilakukan penahanan.

Demikian ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia dan korupsi kuota haji 2023-2024 yang para tersangkanya belum ditahan hingga saat ini.

“Saya kira kalau pertimbangan itu lebih kepada aspek bisa dikatakan teknis saja,” ungkap Setyo kepada wartawan sesuai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 Januari 2026.


Menurut Setyo, saat ini ada banyak perkara yang ditangani oleh Deputi Penindakan KPK. Sehingga, KPK masih memerlukan waktu untuk menuntaskan kasus demi kasus yang ditangani. 

“Kan cukup banyak. Kemudian jika dibandingkan dengan Satgas yang ada 20, masing-masing Satgas secara personal jumlahnya juga tidak banyak. Kemudian ditambah lagi dengan ada beberapa yang melakukan proses penanganan perkara pasca OTT,” jelasnya.

Setyo menegaskan bahwa giat KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) membutuhkan kecepatan dalam menaikkan status para pihak yang diamankan.

“Artinya kecepatan itu karena statusnya sudah ditahan, 1x24 jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang dilakukan, diamankan atau dibawa ke gedung KPK gitu,” kata Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.

Atas dasar itulah, Setyo menyatakan bahwa untuk tersangka kasus korupsi dana CSR BI, Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori serta tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dan Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex belum ditahan KPK.

“Itu soal masalah waktu, kalau masalah waktu semuanya itu kami kembalikan itu kewenangan mutlak ada di penyidik,” kata Setyo.

Setyo menyebut bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak untuk segera menahan para tersangka korupsi. Sebab, hal itu berkaitan dengan kewenangan deputi terkait di KPK.

“Kami mau paksakan, pimpinan mau, saya sama Pak Ibnu mau memaksakan ini cepat apa segala macam, satu sisi kemudian ada perkara yang harus segera dilimpahkan ke penuntut, karena keterbatasan masalah durasi waktu masa penahanan. Belum lagi proses ada penyitaan, ada pemblokiran, ada perampasan dan lain-lain, yang sudah dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.

Namun demikian, Setyo memastikan tidak akan ada tersangka kasus korupsi yang bisa melenggang bebas atas nama hukum, selama Penyidik KPK menemukan kelengkapan perkara yang mengharuskan diproses lebih lanjut.

“Nah kalau itu kemudian dikesampingkan, jangan sampai nanti bebas demi hukum hanya gara-gara masa penahanan habis dan berkas perkaranya tidak selesai,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya