Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Marketplace Tahun Ini, Begini Kata Purbaya

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 19:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online pada tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya membuka peluang tahun ini, namun kebijakan tersebut bergantung pada kekuatan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita lihat seperti apa growth-nya ekonomi kita. Kalau triwulan II-2026 udah tumbuh 6 persen lebih ya kita kenakan, kalau belum ya tidak,” kata Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.


Bendahara negara itu tidak menampik potensi pengenaan pajak terhadap marketplace pada tahun ini. Namun, ia menekankan pentingnya kesiapan masyarakat agar kebijakan tersebut tidak menekan perekonomian.

“Saya akan lihat ekonomi cukup kuat apa nggak? Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum, kuat nggak menerima kenaikan pajak itu? Kalau gara-gara itu tiba-tiba jeblok juga, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka masih nggak punya uang juga, buat apa kita kenakan. Kamu mau dipajakin duluan ya?” ujar Purbaya sambil berseloroh.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan platform digital dalam negeri mulai diwajibkan memungut pajak pada 2026, menyesuaikan dengan kondisi para pedagang atau merchant di dalamnya.

“Mudah-mudahan di tahun 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital,” jelas Bimo.

Ia menjelaskan, pergeseran struktur perekonomian dari model konvensional menuju ekonomi digital menuntut adaptasi dalam proses bisnis perpajakan agar lebih responsif terhadap perubahan.

“Kita juga sangat sadar ada perubahan struktur perekonomian yang dari konvensional ke digital ekonomi. Tadi juga sudah banyak diskusi dengan teman-teman, bagaimana disruption di digital media itu juga membuat mereka harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi juga kami harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis kami,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital, termasuk marketplace, untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.

Namun hingga kini, ketentuan tersebut belum diberlakukan dan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak belum ditetapkan, lantaran kondisi ekonomi domestik dinilai masih belum cukup kuat.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya