Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Marketplace Tahun Ini, Begini Kata Purbaya

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 19:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online pada tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya membuka peluang tahun ini, namun kebijakan tersebut bergantung pada kekuatan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita lihat seperti apa growth-nya ekonomi kita. Kalau triwulan II-2026 udah tumbuh 6 persen lebih ya kita kenakan, kalau belum ya tidak,” kata Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.


Bendahara negara itu tidak menampik potensi pengenaan pajak terhadap marketplace pada tahun ini. Namun, ia menekankan pentingnya kesiapan masyarakat agar kebijakan tersebut tidak menekan perekonomian.

“Saya akan lihat ekonomi cukup kuat apa nggak? Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum, kuat nggak menerima kenaikan pajak itu? Kalau gara-gara itu tiba-tiba jeblok juga, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka masih nggak punya uang juga, buat apa kita kenakan. Kamu mau dipajakin duluan ya?” ujar Purbaya sambil berseloroh.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan platform digital dalam negeri mulai diwajibkan memungut pajak pada 2026, menyesuaikan dengan kondisi para pedagang atau merchant di dalamnya.

“Mudah-mudahan di tahun 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital,” jelas Bimo.

Ia menjelaskan, pergeseran struktur perekonomian dari model konvensional menuju ekonomi digital menuntut adaptasi dalam proses bisnis perpajakan agar lebih responsif terhadap perubahan.

“Kita juga sangat sadar ada perubahan struktur perekonomian yang dari konvensional ke digital ekonomi. Tadi juga sudah banyak diskusi dengan teman-teman, bagaimana disruption di digital media itu juga membuat mereka harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi juga kami harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis kami,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital, termasuk marketplace, untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.

Namun hingga kini, ketentuan tersebut belum diberlakukan dan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak belum ditetapkan, lantaran kondisi ekonomi domestik dinilai masih belum cukup kuat.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya