Berita

Kolase dua tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.(Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

SP3 Eggi-Damai Lubis Menjungkirbalikkan Prinsip Restorative Justice

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 05:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, di kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi, bukan saja mengherankan, namun juga menjungkirbalikkan prinsip restorative justice.

Demikian disampaikan Aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) Lukas Luwarso melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.

"Siapa pelaku dan siapa korban dalam drama ijazah ini jadi berantakan. Jokowi yang dituduh memalsukan ijazah mestinya adalah pelaku. Eggi-Lubis yang ditersangkakan adalah korban," kata Lukas.


Namun dalam skema logika kepolisian, kata Lukas, Eggi-Lubis adalah pelaku kejahatan dan Jokowi cuma korban. 

""Keadilan restoratif" ala Jokowi-cum-Polisi ini menjadi lelucon. Pelaku kejahatan malah memberi  pengampunan pada dua dua korban," kata Lukas.

Yang jelas, lanjut Lukas, kebenaran menjadi korban dan kepalsuan menang, untuk sementara ini. Rakyat Indonesia menjadi korban kebohongan dan kepalsuan adegan transaksi tiga sejoli Jokowi-Eggi-Lubis.

Lukas menegaskan, pembatalan mendadak status tersangka Eggi-Lubis, sementara enam lainnya masih ditersangkakan untuk kasus yang sama, adalah manipulasi hukum yang kasar. 

"Artinya bisa menjadi preseden, kini ada jalur hukum baru untuk mendapatkan SP3: jalur sowan ke rumah Jokowi," kata Lukas.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya