Berita

Logo Kesthuri. (Foto: DPD Kesthuri Sulsel)

Hukum

KPK Sebut Kesthuri Jadi Pengepul Uang Biro Travel Haji untuk Yaqut Cholil Qoumas

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 22:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sebagai pengepul uang dari biro travel haji untuk disalurkan kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Peran tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih, sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023–2024, Senin, 26 Januari 2026.

“Hari ini dilakukan pemanggilan terhadap pihak asosiasi, yaitu dari Kesthuri. Yang bersangkutan didalami terkait perannya, di mana asosiasi ini diduga menjadi pengepul atau pengumpul uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.


Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih belum rampung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, masing-masing Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan, dan Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK awalnya menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun dalam praktiknya, 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Mesir Kucurkan Bansos Rp13 Triliun Jelang Ramadan, Gaji PNS Dibayar Lebih Awal

Selasa, 17 Februari 2026 | 10:10

Emas Antam Turun Dua Hari Beruntun, Termurah Rp1,5 Juta

Selasa, 17 Februari 2026 | 10:05

Kong Miao TMII Sambut Imlek 2577 dalam Nuansa Pagi yang Damai

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:50

Perayaan Imlek 2026 di Vihara Kwan In Thang Pondok Cabe Penuh Khidmat

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:40

Harga Minyak Dunia Naik Tipis Terdampak Musim Liburan

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:31

453 Personel Gabungan Amankan Puluhan Vihara di Jakarta Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:22

Momen Imlek 2026: Rutan KPK Berikan Layanan Kunjungan Khusus bagi Keluarga Tahanan

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:13

Mengenal Sejarah dan Makna Tradisi Munggahan di Tanah Sunda

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:05

Menlu Sugiono Akan Hadiri Pertemuan DK PBB di New York, Fokus Bahas Palestina

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:00

Emas Terpeleset: Libur Panjang dan Dolar AS Jadi Penghambat

Selasa, 17 Februari 2026 | 08:55

Selengkapnya