Berita

Logo Kesthuri. (Foto: DPD Kesthuri Sulsel)

Hukum

KPK Sebut Kesthuri Jadi Pengepul Uang Biro Travel Haji untuk Yaqut Cholil Qoumas

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 22:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sebagai pengepul uang dari biro travel haji untuk disalurkan kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Peran tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih, sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023–2024, Senin, 26 Januari 2026.

“Hari ini dilakukan pemanggilan terhadap pihak asosiasi, yaitu dari Kesthuri. Yang bersangkutan didalami terkait perannya, di mana asosiasi ini diduga menjadi pengepul atau pengumpul uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.


Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih belum rampung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, masing-masing Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan, dan Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK awalnya menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun dalam praktiknya, 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya