Berita

Diskusi bertajuk "Penanganan Korupsi Ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi Koalisi Jurnalis Anti Korupsi)

Hukum

Reformasi Kejaksaan Berada di Titik Darurat Imbas Kinerja Jampidsus

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 18:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penanganan perkara korupsi besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menuai sorotan. 

Sejumlah aktivis dan peneliti menilai pola penegakan hukum Kejagung saat ini cenderung populis, menyasar aktor lapis kedua, serta gagal menyentuh aktor utama, sehingga reformasi Kejaksaan disebut telah berada pada titik darurat.

Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Penanganan Korupsi Ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan” yang diselenggarakan Koalisi Jurnalis Anti Korupsi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.


Perwakilan Perkumpulan Aktivis 98, Rona Fortuna HS menilai berbagai kasus besar seperti timah, Antam, dan migas yang mencuat di era Jampidsus tidak pernah tuntas secara substansial.

Menurutnya, penanganan perkara hanya berhenti pada aktor "ring dua", sementara pihak yang berada di lingkar kekuasaan utama nyaris tak tersentuh.

"Mustahil bawahan bergerak tanpa sepengetahuan atasan. Tapi faktanya, ring satu selalu aman. Kasusnya diviralkan, lalu pelan-pelan hilang tanpa kejelasan," kata Rona.

Rona juga menyoroti lemahnya tata kelola aset sitaan negara yang disebut tidak tercatat secara transparan. Bahkan, kata dia, keterangan para tersangka sendiri menunjukkan ketidakjelasan pengelolaan aset hasil rampasan.

Rona menegaskan kondisi tersebut menunjukkan reformasi Kejaksaan sudah tidak bisa ditunda, termasuk pergantian pimpinan.

"Kalau tidak ada penyegaran, polanya akan terus berulang. Yang paling parah adalah praktik tukar-guling perkara antar lembaga penegak hukum," tuturnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda yang menilai problem Kejaksaan bukan sekadar soal figur, melainkan sistemik. Ia menyebut Kejaksaan sejak awal merupakan institusi politik karena berada di bawah eksekutif.

"Yang kita lihat sekarang adalah populisme hukum dan pembegalan konstitusi yang tampak legal. Ini bukan hal baru, sudah terjadi sejak era Jokowi dan berlanjut sampai sekarang," kata Deodatus.

Deodatus bahkan mempertanyakan perbedaan substantif antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Ia juga menyinggung absennya penindakan terhadap aktor militer, baik aktif maupun purnawirawan, sebagai indikator ketidaksetaraan hukum.

"Kejaksaan hari ini tampak mengikuti selera politik penguasa. Independensinya patut dipertanyakan. Karena itu, mengganti pimpinan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh," tegasnya.

Sementara itu, Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Centre menilai penanganan korupsi oleh Jampidsus belum menunjukkan ketegasan dan niat baik yang konsisten. Ia menyoroti pola penegakan hukum yang berhenti setelah perkara viral di ruang publik.

"Masyarakat tidak pernah mendapatkan kejelasan bagaimana pemulihan aset negara dilakukan. Penegakan hukum hanya terlihat di permukaan, tidak menyentuh akar persoalan," ujarnya.

Yerikho juga menekankan minimnya transparansi Kejaksaan, terutama terkait aset sitaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Menurutnya, persoalan utama di tubuh Kejaksaan adalah relasi kuasa yang membuka ruang intervensi politik dan kolaborasi tidak sehat.

"Selama relasi kuasa ini tidak dibenahi, tarik-menarik perkara akan terus terjadi dan penegakan hukum akan selalu bermasalah," tandasnya.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya