Berita

Diskusi bertajuk "Penanganan Korupsi Ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi Koalisi Jurnalis Anti Korupsi)

Hukum

Reformasi Kejaksaan Berada di Titik Darurat Imbas Kinerja Jampidsus

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 18:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penanganan perkara korupsi besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menuai sorotan. 

Sejumlah aktivis dan peneliti menilai pola penegakan hukum Kejagung saat ini cenderung populis, menyasar aktor lapis kedua, serta gagal menyentuh aktor utama, sehingga reformasi Kejaksaan disebut telah berada pada titik darurat.

Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Penanganan Korupsi Ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan” yang diselenggarakan Koalisi Jurnalis Anti Korupsi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.


Perwakilan Perkumpulan Aktivis 98, Rona Fortuna HS menilai berbagai kasus besar seperti timah, Antam, dan migas yang mencuat di era Jampidsus tidak pernah tuntas secara substansial.

Menurutnya, penanganan perkara hanya berhenti pada aktor "ring dua", sementara pihak yang berada di lingkar kekuasaan utama nyaris tak tersentuh.

"Mustahil bawahan bergerak tanpa sepengetahuan atasan. Tapi faktanya, ring satu selalu aman. Kasusnya diviralkan, lalu pelan-pelan hilang tanpa kejelasan," kata Rona.

Rona juga menyoroti lemahnya tata kelola aset sitaan negara yang disebut tidak tercatat secara transparan. Bahkan, kata dia, keterangan para tersangka sendiri menunjukkan ketidakjelasan pengelolaan aset hasil rampasan.

Rona menegaskan kondisi tersebut menunjukkan reformasi Kejaksaan sudah tidak bisa ditunda, termasuk pergantian pimpinan.

"Kalau tidak ada penyegaran, polanya akan terus berulang. Yang paling parah adalah praktik tukar-guling perkara antar lembaga penegak hukum," tuturnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda yang menilai problem Kejaksaan bukan sekadar soal figur, melainkan sistemik. Ia menyebut Kejaksaan sejak awal merupakan institusi politik karena berada di bawah eksekutif.

"Yang kita lihat sekarang adalah populisme hukum dan pembegalan konstitusi yang tampak legal. Ini bukan hal baru, sudah terjadi sejak era Jokowi dan berlanjut sampai sekarang," kata Deodatus.

Deodatus bahkan mempertanyakan perbedaan substantif antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Ia juga menyinggung absennya penindakan terhadap aktor militer, baik aktif maupun purnawirawan, sebagai indikator ketidaksetaraan hukum.

"Kejaksaan hari ini tampak mengikuti selera politik penguasa. Independensinya patut dipertanyakan. Karena itu, mengganti pimpinan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh," tegasnya.

Sementara itu, Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Centre menilai penanganan korupsi oleh Jampidsus belum menunjukkan ketegasan dan niat baik yang konsisten. Ia menyoroti pola penegakan hukum yang berhenti setelah perkara viral di ruang publik.

"Masyarakat tidak pernah mendapatkan kejelasan bagaimana pemulihan aset negara dilakukan. Penegakan hukum hanya terlihat di permukaan, tidak menyentuh akar persoalan," ujarnya.

Yerikho juga menekankan minimnya transparansi Kejaksaan, terutama terkait aset sitaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Menurutnya, persoalan utama di tubuh Kejaksaan adalah relasi kuasa yang membuka ruang intervensi politik dan kolaborasi tidak sehat.

"Selama relasi kuasa ini tidak dibenahi, tarik-menarik perkara akan terus terjadi dan penegakan hukum akan selalu bermasalah," tandasnya.


Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya