Berita

Diskusi bertajuk "Penanganan Korupsi Ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi Koalisi Jurnalis Anti Korupsi)

Hukum

Reformasi Kejaksaan Berada di Titik Darurat Imbas Kinerja Jampidsus

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 18:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penanganan perkara korupsi besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menuai sorotan. 

Sejumlah aktivis dan peneliti menilai pola penegakan hukum Kejagung saat ini cenderung populis, menyasar aktor lapis kedua, serta gagal menyentuh aktor utama, sehingga reformasi Kejaksaan disebut telah berada pada titik darurat.

Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Penanganan Korupsi Ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan” yang diselenggarakan Koalisi Jurnalis Anti Korupsi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.


Perwakilan Perkumpulan Aktivis 98, Rona Fortuna HS menilai berbagai kasus besar seperti timah, Antam, dan migas yang mencuat di era Jampidsus tidak pernah tuntas secara substansial.

Menurutnya, penanganan perkara hanya berhenti pada aktor "ring dua", sementara pihak yang berada di lingkar kekuasaan utama nyaris tak tersentuh.

"Mustahil bawahan bergerak tanpa sepengetahuan atasan. Tapi faktanya, ring satu selalu aman. Kasusnya diviralkan, lalu pelan-pelan hilang tanpa kejelasan," kata Rona.

Rona juga menyoroti lemahnya tata kelola aset sitaan negara yang disebut tidak tercatat secara transparan. Bahkan, kata dia, keterangan para tersangka sendiri menunjukkan ketidakjelasan pengelolaan aset hasil rampasan.

Rona menegaskan kondisi tersebut menunjukkan reformasi Kejaksaan sudah tidak bisa ditunda, termasuk pergantian pimpinan.

"Kalau tidak ada penyegaran, polanya akan terus berulang. Yang paling parah adalah praktik tukar-guling perkara antar lembaga penegak hukum," tuturnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda yang menilai problem Kejaksaan bukan sekadar soal figur, melainkan sistemik. Ia menyebut Kejaksaan sejak awal merupakan institusi politik karena berada di bawah eksekutif.

"Yang kita lihat sekarang adalah populisme hukum dan pembegalan konstitusi yang tampak legal. Ini bukan hal baru, sudah terjadi sejak era Jokowi dan berlanjut sampai sekarang," kata Deodatus.

Deodatus bahkan mempertanyakan perbedaan substantif antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Ia juga menyinggung absennya penindakan terhadap aktor militer, baik aktif maupun purnawirawan, sebagai indikator ketidaksetaraan hukum.

"Kejaksaan hari ini tampak mengikuti selera politik penguasa. Independensinya patut dipertanyakan. Karena itu, mengganti pimpinan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh," tegasnya.

Sementara itu, Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Centre menilai penanganan korupsi oleh Jampidsus belum menunjukkan ketegasan dan niat baik yang konsisten. Ia menyoroti pola penegakan hukum yang berhenti setelah perkara viral di ruang publik.

"Masyarakat tidak pernah mendapatkan kejelasan bagaimana pemulihan aset negara dilakukan. Penegakan hukum hanya terlihat di permukaan, tidak menyentuh akar persoalan," ujarnya.

Yerikho juga menekankan minimnya transparansi Kejaksaan, terutama terkait aset sitaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Menurutnya, persoalan utama di tubuh Kejaksaan adalah relasi kuasa yang membuka ruang intervensi politik dan kolaborasi tidak sehat.

"Selama relasi kuasa ini tidak dibenahi, tarik-menarik perkara akan terus terjadi dan penegakan hukum akan selalu bermasalah," tandasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya