Berita

Diskusi bertajuk "Penanganan Korupsi Ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi Koalisi Jurnalis Anti Korupsi)

Hukum

Reformasi Kejaksaan Berada di Titik Darurat Imbas Kinerja Jampidsus

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 18:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penanganan perkara korupsi besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menuai sorotan. 

Sejumlah aktivis dan peneliti menilai pola penegakan hukum Kejagung saat ini cenderung populis, menyasar aktor lapis kedua, serta gagal menyentuh aktor utama, sehingga reformasi Kejaksaan disebut telah berada pada titik darurat.

Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Penanganan Korupsi Ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan” yang diselenggarakan Koalisi Jurnalis Anti Korupsi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.


Perwakilan Perkumpulan Aktivis 98, Rona Fortuna HS menilai berbagai kasus besar seperti timah, Antam, dan migas yang mencuat di era Jampidsus tidak pernah tuntas secara substansial.

Menurutnya, penanganan perkara hanya berhenti pada aktor "ring dua", sementara pihak yang berada di lingkar kekuasaan utama nyaris tak tersentuh.

"Mustahil bawahan bergerak tanpa sepengetahuan atasan. Tapi faktanya, ring satu selalu aman. Kasusnya diviralkan, lalu pelan-pelan hilang tanpa kejelasan," kata Rona.

Rona juga menyoroti lemahnya tata kelola aset sitaan negara yang disebut tidak tercatat secara transparan. Bahkan, kata dia, keterangan para tersangka sendiri menunjukkan ketidakjelasan pengelolaan aset hasil rampasan.

Rona menegaskan kondisi tersebut menunjukkan reformasi Kejaksaan sudah tidak bisa ditunda, termasuk pergantian pimpinan.

"Kalau tidak ada penyegaran, polanya akan terus berulang. Yang paling parah adalah praktik tukar-guling perkara antar lembaga penegak hukum," tuturnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda yang menilai problem Kejaksaan bukan sekadar soal figur, melainkan sistemik. Ia menyebut Kejaksaan sejak awal merupakan institusi politik karena berada di bawah eksekutif.

"Yang kita lihat sekarang adalah populisme hukum dan pembegalan konstitusi yang tampak legal. Ini bukan hal baru, sudah terjadi sejak era Jokowi dan berlanjut sampai sekarang," kata Deodatus.

Deodatus bahkan mempertanyakan perbedaan substantif antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Ia juga menyinggung absennya penindakan terhadap aktor militer, baik aktif maupun purnawirawan, sebagai indikator ketidaksetaraan hukum.

"Kejaksaan hari ini tampak mengikuti selera politik penguasa. Independensinya patut dipertanyakan. Karena itu, mengganti pimpinan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh," tegasnya.

Sementara itu, Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Centre menilai penanganan korupsi oleh Jampidsus belum menunjukkan ketegasan dan niat baik yang konsisten. Ia menyoroti pola penegakan hukum yang berhenti setelah perkara viral di ruang publik.

"Masyarakat tidak pernah mendapatkan kejelasan bagaimana pemulihan aset negara dilakukan. Penegakan hukum hanya terlihat di permukaan, tidak menyentuh akar persoalan," ujarnya.

Yerikho juga menekankan minimnya transparansi Kejaksaan, terutama terkait aset sitaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Menurutnya, persoalan utama di tubuh Kejaksaan adalah relasi kuasa yang membuka ruang intervensi politik dan kolaborasi tidak sehat.

"Selama relasi kuasa ini tidak dibenahi, tarik-menarik perkara akan terus terjadi dan penegakan hukum akan selalu bermasalah," tandasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya