Berita

Eggi Sudjana. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 17:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menyisakan persoalan serius dari sisi hukum acara pidana.

Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, penghentian perkara tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

“SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum. Ini berpotensi keliru besar,” ujar Gumarang kepada wartawan, Senin 26 Januari 2026.


Gumarang menjelaskan, penerapan restorative justice tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. 

Penyidik, kata dia, tetap wajib menilai apakah seluruh syarat formil dan materil restorative justice benar-benar terpenuhi.

Ia menekankan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penerapan restorative justice pada delik aduan dan delik biasa. Kesalahan memahami perbedaan ini, dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.

“Restorative Justice sebagai dasar SP3 harus dikaji ulang oleh penyidik, apakah RJ untuk kasus Eggi Sudjana sudah sesuai dengan persyaratan, baik RJ terhadap kasus delik aduan pencemaran nama dan fitnah maupun RJ dalam hal delik biasa, karena kedua delik tersebut ada kesamaan tapi juga ada perbedaan dalam hal RJ,” katanya.

Lebih jauh, Gumarang menilai kasus Eggi Sudjana tidak memenuhi sejumlah syarat mendasar restorative justice, baik dari sisi subjek hukum maupun jenis tindak pidananya. 

Ia menyoroti status Eggi Sudjana yang pernah dipidana serta adanya sangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Sedangkan yang menjadi masalah terbitnya RJ karena Eggy Sudjana sudah pernah terpidana pada tahun 2011 kasus Penghinaan terhadap kepala negara dengan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan lain-lain,” ucapnya.

Ia menambahkan, KUHAP telah mengatur secara limitatif alasan-alasan penghentian penyidikan, sehingga SP3 tidak boleh diterbitkan di luar kerangka tersebut. Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghapus proses pidana.

“Berdasarkan alasan tersebut SP3 Eggy Sudjana tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dg aturan yang berlaku (KUHAP), seharusnya penyidik meninjau ulang atau membatalkan SP3, dan SP3 tersebut juga bisa dibatalkan lewat gugatan Praperadilan,” pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya