Berita

Eggi Sudjana. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 17:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menyisakan persoalan serius dari sisi hukum acara pidana.

Dikatakan pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, penghentian perkara tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

“SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum. Ini berpotensi keliru besar,” ujar Gumarang kepada wartawan, Senin 26 Januari 2026.


Gumarang menjelaskan, penerapan restorative justice tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. 

Penyidik, kata dia, tetap wajib menilai apakah seluruh syarat formil dan materil restorative justice benar-benar terpenuhi.

Ia menekankan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penerapan restorative justice pada delik aduan dan delik biasa. Kesalahan memahami perbedaan ini, dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.

“Restorative Justice sebagai dasar SP3 harus dikaji ulang oleh penyidik, apakah RJ untuk kasus Eggi Sudjana sudah sesuai dengan persyaratan, baik RJ terhadap kasus delik aduan pencemaran nama dan fitnah maupun RJ dalam hal delik biasa, karena kedua delik tersebut ada kesamaan tapi juga ada perbedaan dalam hal RJ,” katanya.

Lebih jauh, Gumarang menilai kasus Eggi Sudjana tidak memenuhi sejumlah syarat mendasar restorative justice, baik dari sisi subjek hukum maupun jenis tindak pidananya. 

Ia menyoroti status Eggi Sudjana yang pernah dipidana serta adanya sangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Sedangkan yang menjadi masalah terbitnya RJ karena Eggy Sudjana sudah pernah terpidana pada tahun 2011 kasus Penghinaan terhadap kepala negara dengan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan lain-lain,” ucapnya.

Ia menambahkan, KUHAP telah mengatur secara limitatif alasan-alasan penghentian penyidikan, sehingga SP3 tidak boleh diterbitkan di luar kerangka tersebut. Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghapus proses pidana.

“Berdasarkan alasan tersebut SP3 Eggy Sudjana tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dg aturan yang berlaku (KUHAP), seharusnya penyidik meninjau ulang atau membatalkan SP3, dan SP3 tersebut juga bisa dibatalkan lewat gugatan Praperadilan,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya