Berita

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Menteri Lingkungan Hidup:

28 Perusahaan yang Dicabut Izin Tetap Wajib Pulihkan Kerusakan

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 16:20 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan pelanggar lingkungan di Sumatera tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum mereka.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mencabut izin 28 perusahaan setelah investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran serius pengelolaan sumber daya alam, terutama pascabencana hidrometeorologi di tiga provinsi Sumatera.

Terkait hal itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa negara tetap menuntut pemulihan kerusakan dan ganti rugi atas dampak lingkungan yang telah ditimbulkan.


Dari hasil pendalaman, menurut Hanif, enam perusahaan telah dikenai sanksi administrasi dengan jenis kerusakan dominan berupa perubahan bentang alam yang signifikan. 

Menurutnya, kondisi tersebut memenuhi unsur untuk gugatan perdata dan pencabutan persetujuan lingkungan, karena terbukti memperparah dampak hujan ekstrem dan kerusakan kawasan.

"Dengan dicabut tadi tidak berarti menghilangkan kewajibannya untuk melakukan keupayaan pemulihan dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan. Jadi tidak dicabut (kewajibannya), kemudian dia bisa berhenti." kata Hanif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 26 Januari 2026.

Penegasan ini sekaligus menutup celah moral hazard, di mana perusahaan berhenti beroperasi tanpa memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup tengah mencabut persetujuan lingkungan terhadap delapan perusahaan, sementara 20 perusahaan lainnya masih menunggu proses pencabutan izin oleh kementerian terkait karena perbedaan segmen perizinan.

Hanif menjelaskan, pencabutan dapat menyasar izin lingkungan, izin teknis, hingga izin usaha, yang harus berjalan beriringan.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya