Berita

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Menteri Lingkungan Hidup:

28 Perusahaan yang Dicabut Izin Tetap Wajib Pulihkan Kerusakan

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 16:20 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan pelanggar lingkungan di Sumatera tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum mereka.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mencabut izin 28 perusahaan setelah investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran serius pengelolaan sumber daya alam, terutama pascabencana hidrometeorologi di tiga provinsi Sumatera.

Terkait hal itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa negara tetap menuntut pemulihan kerusakan dan ganti rugi atas dampak lingkungan yang telah ditimbulkan.


Dari hasil pendalaman, menurut Hanif, enam perusahaan telah dikenai sanksi administrasi dengan jenis kerusakan dominan berupa perubahan bentang alam yang signifikan. 

Menurutnya, kondisi tersebut memenuhi unsur untuk gugatan perdata dan pencabutan persetujuan lingkungan, karena terbukti memperparah dampak hujan ekstrem dan kerusakan kawasan.

"Dengan dicabut tadi tidak berarti menghilangkan kewajibannya untuk melakukan keupayaan pemulihan dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan. Jadi tidak dicabut (kewajibannya), kemudian dia bisa berhenti." kata Hanif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 26 Januari 2026.

Penegasan ini sekaligus menutup celah moral hazard, di mana perusahaan berhenti beroperasi tanpa memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup tengah mencabut persetujuan lingkungan terhadap delapan perusahaan, sementara 20 perusahaan lainnya masih menunggu proses pencabutan izin oleh kementerian terkait karena perbedaan segmen perizinan.

Hanif menjelaskan, pencabutan dapat menyasar izin lingkungan, izin teknis, hingga izin usaha, yang harus berjalan beriringan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya