Berita

Ilustrasi

Publika

Restorative Justice: Mengapa Sekarang Polisi Tidak Selalu Harus Menghukum

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 16:07 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

ADA satu perubahan besar dalam hukum pidana kita yang sering luput disadari publik: tidak semua masalah harus diselesaikan dengan penjara. Sejak berlakunya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana Indonesia mulai memberi ruang lebih luas pada penyelesaian yang adil, masuk akal, dan manusiawi. Di situlah Restorative Justice (RJ) mengambil tempat.

Banyak yang bertanya: “Apakah ini berarti pelaku kejahatan bisa bebas?”. Jawabannya tegas: tidak.

RJ bukan jalan pintas. Ia adalah cara baru memandang keadilan—bukan hanya dari sudut negara, tetapi juga dari sudut korban, pelaku, dan masyarakat.


Ketika Hukum Tidak Lagi Sekadar Menghukum

Selama ini, kita terbiasa berpikir bahwa keadilan identik dengan hukuman. Ada laporan, ada tersangka, lalu proses berjalan sampai pengadilan. 

Padahal, dalam banyak perkara, terutama yang kecil dan bersifat konflik sosial, hukuman penjara tidak selalu menyelesaikan masalah. 

Korban tetap kecewa, pelaku keluar penjara tanpa perubahan, dan hubungan sosial rusak permanen.
Karena itulah KUHP baru menggeser orientasi pemidanaan. 

Tujuan hukum pidana kini tidak hanya membalas, tetapi juga memulihkan, mencegah, dan menjaga keseimbangan sosial. Bahkan, undang-undang secara tegas membuka kemungkinan gugurnya kewenangan
penuntutan apabila perkara telah diselesaikan di luar proses peradilan sesuai ketentuan hukum. 

Ini bukan tafsir bebas—ini norma undang-undang.
Di titik inilah Restorative Justice berdiri.

RJ dalam Kehidupan Sehari-hari (Bukan di Buku Teks)

Bayangkan dua tetangga bertengkar soal parkir. Emosi memuncak, terjadi dorong-dorongan, satu orang luka ringan. Laporan masuk ke polisi. 

Secara hukum, ini pidana. Tapi mari jujur: apakah memenjarakan salah satu pihak akan membuat lingkungan menjadi lebih baik?

Dengan pendekatan RJ, yang dicari bukan siapa yang paling salah, melainkan bagaimana kerugian dipulihkan dan konflik berhenti. Pelaku mengakui kesalahan, menanggung biaya pengobatan, meminta maaf secara terbuka. Korban menerima, ketegangan mereda, lingkungan kembali normal. 

Negara tetap hadir, hukum tetap ditegakkan, tetapi tanpa meninggalkan luka sosial.

Atau contoh lain: penipuan kecil transaksi daring. Uangnya bisa dikembalikan, pelaku bukan
residivis, korban ingin uangnya kembali, bukan pelaku dipenjara. 

RJ memungkinkan penyelesaian yang cepat, adil, dan masuk akal. Negara tidak kehilangan wibawa, justru menunjukkan kematangan hukum.

Tapi Tidak Semua Perkara Bisa RJ

Ini penting agar tidak timbul kecurigaan. RJ bukan untuk semua kasus. Undang-undang tetap memberi batas tegas. Kejahatan serius kekerasan berat, kejahatan terhadap nyawa, terorisme, korupsi, kejahatan yang berdampak luas tidak berada dalam wilayah RJ. 

Dalam perkara seperti itu, kepentingan publik jauh lebih besar daripada kepentingan damai individual.

RJ juga tidak sah jika korban dipaksa, ditekan, atau “dibujuk” agar mau berdamai. Kesukarelaan adalah roh RJ. Tanpa itu, RJ justru berubah menjadi ketidakadilan baru.

Mengapa Polisi Tidak Perlu Takut Menggunakan RJ

Di lapangan, sering muncul keraguan: “Kalau saya ambil RJ, apakah nanti saya disalahkan?”

Kekhawatiran ini wajar. Tapi justru KUHP dan KUHAP baru memberi landasan agar aparat tidak bekerja sekadar aman secara formal, melainkan benar secara substansi.

RJ bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan profesional. Selama ada: persetujuan sukarela korban, pengakuan pelaku, pemulihan yang nyata, dan dokumentasi yang transparan, maka RJ adalah bentuk penegakan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, undang-undang sendiri mengakui bahwa penyelesaian di luar peradilan dapat mengakhiri proses pidana. Artinya, RJ bukan akal-akalan, tetapi bagian dari sistem hukum yang baru.

Untuk Masyarakat: RJ Bukan “Damai Paksa”

Masyarakat perlu tahu satu hal penting: RJ tidak bisa dipaksakan. Jika korban tidak setuju, proses hukum tetap berjalan. Polisi tidak boleh, dan tidak bisa, memaksa korban menerima damai.

RJ justru memberi posisi yang lebih kuat kepada korban. Korban tidak lagi sekadar saksi, tetapi subjek yang didengar dan dilindungi. Negara hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi untuk memastikan korban benar-benar pulih.

Hukum yang Dewasa, Masyarakat yang Tenang

Restorative Justice mencerminkan satu hal: hukum kita sedang tumbuh dewasa. Negara tidak lagi melihat setiap konflik sebagai sesuatu yang harus “dimenangkan” dengan penjara, tetapi sebagai masalah yang harus diselesaikan dengan adil dan bermartabat.

RJ bukan tanda hukum melemah. Ia tanda bahwa hukum cukup kuat untuk memilih jalan yang paling masuk akal.

Dan pada akhirnya, keadilan yang paling dirasakan masyarakat bukanlah vonis panjang, melainkan konflik yang benar-benar selesai.

Penulis adalah Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya