Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum yang menjerat dirinya. Noel bahkan mengaku siap dijatuhi hukuman mati apabila terbukti bersalah.
Hal itu disampaikan Noel menjelang sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih," kata Noel kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.
Noel mengisahkan awal mula dirinya dipanggil oleh KPK dengan alasan klarifikasi, namun kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, ke kantor saya.’ ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir.’ Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in," terang Noel.
Noel mengaku menyerahkan kendaraan miliknya kepada penyidik, namun kemudian diframing seolah-olah memiliki puluhan mobil hasil pemerasan.
"Kemudian, ‘Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?’ Saya kasih mobil saya. Besoknya saya diframing 32 mobil hasil pemerasan," tuturnya.
Tak hanya itu, ia juga mengklaim diframing menerima uang ratusan miliar.
"Kemudian lanjut lagi, ‘Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini bla bla blanya.’ Besoknya, saya diframing Rp201 miliar hasil pemerasan Immanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?" tegasnya.
Noel menilai KPK telah melakukan kebohongan publik dan berpolitik dalam penanganan kasusnya.
"Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat ketika rakyat punya cara tersendiri untuk mengatasi kelicikan dan kejahatan ini. Karena mereka selalu berbohong framingnya. Yang dia bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik," ujarnya.
Dalam pernyataannya, Noel menegaskan kesiapannya menerima hukuman paling berat apabila terbukti bersalah.
"Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan," ucapnya.
Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Tapi kita tetap akan hormati, JPU, hakim, dan tempat ini. Karena ini kan tempat ini hasil dari pajak rakyat. Kita harus menghargai para pembayar pajak," pungkas Noel.
Dalam perkaranya, Noel didakwa menerima gratifikasi uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan motor Ducati itu diterima Noel dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lainnya.