Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Keras Bilang Operasi Tipu-tipu, Noel Ebenezer Siap Dihukum Mati

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 15:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum yang menjerat dirinya. Noel bahkan mengaku siap dijatuhi hukuman mati apabila terbukti bersalah.

Hal itu disampaikan Noel menjelang sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

"Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih," kata Noel kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.


Noel mengisahkan awal mula dirinya dipanggil oleh KPK dengan alasan klarifikasi, namun kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, ke kantor saya.’ ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir.’ Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in," terang Noel.

Noel mengaku menyerahkan kendaraan miliknya kepada penyidik, namun kemudian diframing seolah-olah memiliki puluhan mobil hasil pemerasan.

"Kemudian, ‘Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?’ Saya kasih mobil saya. Besoknya saya diframing 32 mobil hasil pemerasan," tuturnya.

Tak hanya itu, ia juga mengklaim diframing menerima uang ratusan miliar.

"Kemudian lanjut lagi, ‘Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini bla bla blanya.’ Besoknya, saya diframing Rp201 miliar hasil pemerasan Immanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?" tegasnya.

Noel menilai KPK telah melakukan kebohongan publik dan berpolitik dalam penanganan kasusnya.

"Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat ketika rakyat punya cara tersendiri untuk mengatasi kelicikan dan kejahatan ini. Karena mereka selalu berbohong framingnya. Yang dia bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik," ujarnya.

Dalam pernyataannya, Noel menegaskan kesiapannya menerima hukuman paling berat apabila terbukti bersalah.

"Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan," ucapnya.

Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Tapi kita tetap akan hormati, JPU, hakim, dan tempat ini. Karena ini kan tempat ini hasil dari pajak rakyat. Kita harus menghargai para pembayar pajak," pungkas Noel.

Dalam perkaranya, Noel didakwa menerima gratifikasi uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan motor Ducati itu diterima Noel dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lainnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya