Berita

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Kuota Haji: KPK Periksa Gus Alex dan Bos Maktour Secara Maraton

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024. 

Pada Senin 26 Januari 2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk salah satu tersangka utama.

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Kedatangannya dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.


"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain Gus Alex, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dari berbagai unsur untuk memperkuat bukti penyidikan, yakni:

1. Fuad Hasan Masyhur (Direktur Utama Maktour Travel)
2. Muhamad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri)
3. Robithoh Sonhaji (Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata)
4. Rizky Fisa Abadi (Mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus Kemenag)
5. Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama

Sejak 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK, yang sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan telah dilarang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.

Dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dialokasikan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.

Penyimpangan alokasi inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah yang kini tengah diusut intensif oleh lembaga antirasuah tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya