Berita

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Kuota Haji: KPK Periksa Gus Alex dan Bos Maktour Secara Maraton

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024. 

Pada Senin 26 Januari 2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk salah satu tersangka utama.

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Kedatangannya dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.


"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain Gus Alex, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dari berbagai unsur untuk memperkuat bukti penyidikan, yakni:

1. Fuad Hasan Masyhur (Direktur Utama Maktour Travel)
2. Muhamad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri)
3. Robithoh Sonhaji (Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata)
4. Rizky Fisa Abadi (Mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus Kemenag)
5. Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama

Sejak 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK, yang sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan telah dilarang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.

Dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dialokasikan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.

Penyimpangan alokasi inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah yang kini tengah diusut intensif oleh lembaga antirasuah tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya