Berita

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Kuota Haji: KPK Periksa Gus Alex dan Bos Maktour Secara Maraton

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024. 

Pada Senin 26 Januari 2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk salah satu tersangka utama.

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Kedatangannya dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.


"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain Gus Alex, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dari berbagai unsur untuk memperkuat bukti penyidikan, yakni:

1. Fuad Hasan Masyhur (Direktur Utama Maktour Travel)
2. Muhamad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri)
3. Robithoh Sonhaji (Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata)
4. Rizky Fisa Abadi (Mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus Kemenag)
5. Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama

Sejak 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK, yang sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan telah dilarang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.

Dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dialokasikan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.

Penyimpangan alokasi inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah yang kini tengah diusut intensif oleh lembaga antirasuah tersebut.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ribuan Lender Masih Terombang-ambing di Tengah Proses Hukum DSI

Senin, 26 Januari 2026 | 07:57

Gubernur Minnesota Tantang Trump Usai Agen Imigrasi Tembak Mati Perawat ICU

Senin, 26 Januari 2026 | 07:38

Barack Obama Kecam Penembakan Alex Pretti di Minneapolis

Senin, 26 Januari 2026 | 07:21

Gempur Transaksi Judol, OJK Wajibkan Bank Gunakan Teknologi Pelacakan Dini

Senin, 26 Januari 2026 | 07:06

Hasil Survei Mulai Dukung Roy Suryo Cs

Senin, 26 Januari 2026 | 06:50

Rahasia Ribosom

Senin, 26 Januari 2026 | 06:18

Dua Warga Hilang saat Longsor di Pemalang

Senin, 26 Januari 2026 | 06:02

Ahmad Khozinudin Tutup Pintu Damai dengan Jokowi

Senin, 26 Januari 2026 | 05:40

Banjir di Pulau Jawa Bukan cuma Dipicu Curah Hujan Ekstrem

Senin, 26 Januari 2026 | 05:10

Akhirnya RI Bisa Satu Meja dengan Israel dalam BoP for Gaza

Senin, 26 Januari 2026 | 05:05

Selengkapnya