Berita

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno (Foto: Dokumen RMOL)

Hukum

KPK Panggil Kembali Politikus PDIP Nyumarno dan Markus Kejari Bekasi

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 12:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus PDI Perjuangan (PDIP) Nyumarno dan makelar kasus (markus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin, 26 Januari 2026, tim penyidik memanggil Nyumarno yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, serta Beni Saputra selaku mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang, 26 Januari 2026.


Budi menjelaskan, Beni Saputra telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 09.36 WIB. Sementara itu, hingga pukul 12.15 WIB, Nyumarno belum terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik.

Selain Nyumarno dan Beni Saputra, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Dede Mulyadi dari unsur swasta dan Abeng Arif selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukadami. Keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Nyumarno dan Beni Saputra telah diperiksa pada Senin, 12 Januari 2026. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan aliran uang dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Nyumarno sendiri diperiksa soal aliran uang dari Sarjan sebesar Rp600 juta, 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan dari pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

KPK mengungkapkan bahwa setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang, serta pihak lainnya.

Total nilai ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total dana yang diterima Ade diduga mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade yang disalurkan melalui para perantara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya