Berita

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno (Foto: Dokumen RMOL)

Hukum

KPK Panggil Kembali Politikus PDIP Nyumarno dan Markus Kejari Bekasi

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 12:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus PDI Perjuangan (PDIP) Nyumarno dan makelar kasus (markus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin, 26 Januari 2026, tim penyidik memanggil Nyumarno yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, serta Beni Saputra selaku mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang, 26 Januari 2026.


Budi menjelaskan, Beni Saputra telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 09.36 WIB. Sementara itu, hingga pukul 12.15 WIB, Nyumarno belum terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik.

Selain Nyumarno dan Beni Saputra, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Dede Mulyadi dari unsur swasta dan Abeng Arif selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukadami. Keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Nyumarno dan Beni Saputra telah diperiksa pada Senin, 12 Januari 2026. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan aliran uang dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Nyumarno sendiri diperiksa soal aliran uang dari Sarjan sebesar Rp600 juta, 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan dari pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

KPK mengungkapkan bahwa setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang, serta pihak lainnya.

Total nilai ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total dana yang diterima Ade diduga mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade yang disalurkan melalui para perantara.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya