Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

Penuhi Panggilan KPK, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Klaim Hanya Dapat 300 Kuota Haji

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 11:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengaku hanya memperoleh 300 kuota haji tambahan.

Hal tersebut disampaikan Fuad saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 10.05 WIB, Senin, 26 Januari 2026.

Fuad menyatakan kehadirannya merupakan bentuk ketaatan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang berjalan.


“Sebagai warga negara yang baik, kalau dipanggil harus datang, tidak ada tunda-tunda, harus tepat waktu, taat asas dan taat hukum, apalagi dengan penuh integritas,” kata Fuad kepada wartawan.

Ia kemudian memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang menyebut Maktour Travel memperoleh kuota haji tambahan dalam jumlah besar.

“Selama ini pemberitaan seolah-olah jumlah kuota Maktour sangat besar, sampai ribuan. Bahkan ada pengamat hukum yang menyebut jumlahnya luar biasa,” ujarnya.

Fuad menegaskan, pada 2023 Maktour Travel hanya memperoleh sekitar 600 kuota haji, sementara pada tahun 2024** jumlah tersebut berkurang setengahnya menjadi 300 kuota.

“Tahun sebelumnya hampir 600, lalu pada 2024 dipangkas menjadi 300. Saya membawa dokumen untuk menunjukkan betapa sulitnya mendapatkan kuota, bahkan sampai detik terakhir,” tegasnya.

Fuad juga mengaku selama ini memilih diam terhadap berbagai tuduhan agar tidak mengganggu proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

“Makanya selama ini saya diam. Saat itu kami masih sangat membutuhkan kuota dan baru pada detik terakhir mendapat 300. Buktinya Maktour hanya mendapat satu porsi itu. Karena sulit, saya akhirnya harus menggunakan visa furoda. Mungkin orang lain tidak, tapi saya pribadi harus memakai furoda,” jelasnya.

Sebelumnya, Fuad Hasan telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025. Selain itu, kantor Maktour Travel di Jakarta Timur juga telah digeledah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut. Penetapan keduanya diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, dan ditetapkan secara resmi pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Hingga kini, penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)masih berlangsung.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya