Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

Penuhi Panggilan KPK, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Klaim Hanya Dapat 300 Kuota Haji

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 11:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengaku hanya memperoleh 300 kuota haji tambahan.

Hal tersebut disampaikan Fuad saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 10.05 WIB, Senin, 26 Januari 2026.

Fuad menyatakan kehadirannya merupakan bentuk ketaatan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang berjalan.


“Sebagai warga negara yang baik, kalau dipanggil harus datang, tidak ada tunda-tunda, harus tepat waktu, taat asas dan taat hukum, apalagi dengan penuh integritas,” kata Fuad kepada wartawan.

Ia kemudian memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang menyebut Maktour Travel memperoleh kuota haji tambahan dalam jumlah besar.

“Selama ini pemberitaan seolah-olah jumlah kuota Maktour sangat besar, sampai ribuan. Bahkan ada pengamat hukum yang menyebut jumlahnya luar biasa,” ujarnya.

Fuad menegaskan, pada 2023 Maktour Travel hanya memperoleh sekitar 600 kuota haji, sementara pada tahun 2024** jumlah tersebut berkurang setengahnya menjadi 300 kuota.

“Tahun sebelumnya hampir 600, lalu pada 2024 dipangkas menjadi 300. Saya membawa dokumen untuk menunjukkan betapa sulitnya mendapatkan kuota, bahkan sampai detik terakhir,” tegasnya.

Fuad juga mengaku selama ini memilih diam terhadap berbagai tuduhan agar tidak mengganggu proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

“Makanya selama ini saya diam. Saat itu kami masih sangat membutuhkan kuota dan baru pada detik terakhir mendapat 300. Buktinya Maktour hanya mendapat satu porsi itu. Karena sulit, saya akhirnya harus menggunakan visa furoda. Mungkin orang lain tidak, tapi saya pribadi harus memakai furoda,” jelasnya.

Sebelumnya, Fuad Hasan telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025. Selain itu, kantor Maktour Travel di Jakarta Timur juga telah digeledah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut. Penetapan keduanya diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, dan ditetapkan secara resmi pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Hingga kini, penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)masih berlangsung.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya