Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Ribuan Lender Masih Terombang-ambing di Tengah Proses Hukum DSI

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Memasuki awal tahun 2026, sorotan tajam masih tertuju pada kasus dugaan fraud di platform fintech Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Setelah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri akhir tahun lalu, publik kini menanti kepastian pengembalian dana ribuan lender yang terjebak dalam ekosistem investasi fiktif dan skema ponzi.

Dalam rapat terbaru bersama Komisi III DPR RI pada pertengahan Januari ini, Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Agusman, menegaskan bahwa audit lapangan telah mengungkap betapa sistematisnya pelanggaran yang dilakukan manajemen DSI.


OJK bergerak cepat dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburu kemana larinya uang para investor.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut,” ungkap Agusman, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 26 Januari 2026. 

Langkah ini diambil setelah OJK mengonfirmasi delapan modus operandi yang mencengangkan, termasuk penciptaan proyek fiktif menggunakan data debitur asli dan skema ponzi, di mana dana investor baru digunakan untuk menambal lubang gagal bayar proyek lama.

Sejak operasionalnya dibekukan pada 15 Oktober 2025, DSI praktis lumpuh. Namun, fokus OJK saat ini bukan lagi sekadar sanksi administratif, melainkan memastikan manajemen tidak "melarikan diri" dari tanggung jawab.

OJK telah menetapkan aturan ketat selama masa investigasi ini.

1. Larangan Perubahan Struktur. Direksi dan pemegang saham dilarang berganti
2. Pembekuan Aset. Dilarang mengalihkan atau mengurangi nilai kepemilikan
3. Mediasi Maraton. Sepanjang akhir tahun 2025, telah dilakukan lima kali pertemuan mediasi antara lender dan manajemen DSI.

“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya,” tambah Agusman.

Jika jalur pidana dan mediasi menemui jalan buntu, OJK telah menyiapkan "senjata pamungkas". Institusi ini berencana menggunakan kewenangannya untuk melakukan gugatan perdata demi kepentingan konsumen. Selain itu, akuntan publik yang memberikan opini terhadap laporan keuangan DSI juga akan diperiksa secara khusus.

“Apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” tegasnya.

OJK kini memperketat audit terhadap kantor akuntan yang meloloskan laporan keuangan fintech bermasalah untuk mencegah kasus serupa terulang di platform lain.

Kasus DSI menjadi pemicu OJK untuk mewajibkan skema asuransi kredit yang lebih transparan bagi setiap pendanaan di platform Syariah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya