Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Ribuan Lender Masih Terombang-ambing di Tengah Proses Hukum DSI

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Memasuki awal tahun 2026, sorotan tajam masih tertuju pada kasus dugaan fraud di platform fintech Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Setelah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri akhir tahun lalu, publik kini menanti kepastian pengembalian dana ribuan lender yang terjebak dalam ekosistem investasi fiktif dan skema ponzi.

Dalam rapat terbaru bersama Komisi III DPR RI pada pertengahan Januari ini, Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Agusman, menegaskan bahwa audit lapangan telah mengungkap betapa sistematisnya pelanggaran yang dilakukan manajemen DSI.


OJK bergerak cepat dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburu kemana larinya uang para investor.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut,” ungkap Agusman, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 26 Januari 2026. 

Langkah ini diambil setelah OJK mengonfirmasi delapan modus operandi yang mencengangkan, termasuk penciptaan proyek fiktif menggunakan data debitur asli dan skema ponzi, di mana dana investor baru digunakan untuk menambal lubang gagal bayar proyek lama.

Sejak operasionalnya dibekukan pada 15 Oktober 2025, DSI praktis lumpuh. Namun, fokus OJK saat ini bukan lagi sekadar sanksi administratif, melainkan memastikan manajemen tidak "melarikan diri" dari tanggung jawab.

OJK telah menetapkan aturan ketat selama masa investigasi ini.

1. Larangan Perubahan Struktur. Direksi dan pemegang saham dilarang berganti
2. Pembekuan Aset. Dilarang mengalihkan atau mengurangi nilai kepemilikan
3. Mediasi Maraton. Sepanjang akhir tahun 2025, telah dilakukan lima kali pertemuan mediasi antara lender dan manajemen DSI.

“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya,” tambah Agusman.

Jika jalur pidana dan mediasi menemui jalan buntu, OJK telah menyiapkan "senjata pamungkas". Institusi ini berencana menggunakan kewenangannya untuk melakukan gugatan perdata demi kepentingan konsumen. Selain itu, akuntan publik yang memberikan opini terhadap laporan keuangan DSI juga akan diperiksa secara khusus.

“Apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” tegasnya.

OJK kini memperketat audit terhadap kantor akuntan yang meloloskan laporan keuangan fintech bermasalah untuk mencegah kasus serupa terulang di platform lain.

Kasus DSI menjadi pemicu OJK untuk mewajibkan skema asuransi kredit yang lebih transparan bagi setiap pendanaan di platform Syariah.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya