Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Ribuan Lender Masih Terombang-ambing di Tengah Proses Hukum DSI

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Memasuki awal tahun 2026, sorotan tajam masih tertuju pada kasus dugaan fraud di platform fintech Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Setelah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri akhir tahun lalu, publik kini menanti kepastian pengembalian dana ribuan lender yang terjebak dalam ekosistem investasi fiktif dan skema ponzi.

Dalam rapat terbaru bersama Komisi III DPR RI pada pertengahan Januari ini, Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Agusman, menegaskan bahwa audit lapangan telah mengungkap betapa sistematisnya pelanggaran yang dilakukan manajemen DSI.


OJK bergerak cepat dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburu kemana larinya uang para investor.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut,” ungkap Agusman, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 26 Januari 2026. 

Langkah ini diambil setelah OJK mengonfirmasi delapan modus operandi yang mencengangkan, termasuk penciptaan proyek fiktif menggunakan data debitur asli dan skema ponzi, di mana dana investor baru digunakan untuk menambal lubang gagal bayar proyek lama.

Sejak operasionalnya dibekukan pada 15 Oktober 2025, DSI praktis lumpuh. Namun, fokus OJK saat ini bukan lagi sekadar sanksi administratif, melainkan memastikan manajemen tidak "melarikan diri" dari tanggung jawab.

OJK telah menetapkan aturan ketat selama masa investigasi ini.

1. Larangan Perubahan Struktur. Direksi dan pemegang saham dilarang berganti
2. Pembekuan Aset. Dilarang mengalihkan atau mengurangi nilai kepemilikan
3. Mediasi Maraton. Sepanjang akhir tahun 2025, telah dilakukan lima kali pertemuan mediasi antara lender dan manajemen DSI.

“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya,” tambah Agusman.

Jika jalur pidana dan mediasi menemui jalan buntu, OJK telah menyiapkan "senjata pamungkas". Institusi ini berencana menggunakan kewenangannya untuk melakukan gugatan perdata demi kepentingan konsumen. Selain itu, akuntan publik yang memberikan opini terhadap laporan keuangan DSI juga akan diperiksa secara khusus.

“Apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” tegasnya.

OJK kini memperketat audit terhadap kantor akuntan yang meloloskan laporan keuangan fintech bermasalah untuk mencegah kasus serupa terulang di platform lain.

Kasus DSI menjadi pemicu OJK untuk mewajibkan skema asuransi kredit yang lebih transparan bagi setiap pendanaan di platform Syariah.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya