Berita

Ilustrasi Judol (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Gempur Transaksi Judol, OJK Wajibkan Bank Gunakan Teknologi Pelacakan Dini

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 07:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat ruang gerak sindikat perjudian daring (judol) di sektor keuangan. 

Dalam kurun waktu 27 bulan terakhir, tindakan tegas berupa pemblokiran telah dilakukan terhadap sedikitnya 30.000 rekening bank yang terdeteksi menjadi "jantung" perputaran uang haram tersebut.

Langkah masif ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membersihkan sistem perbankan nasional dari aktivitas ilegal.


“Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataan resminya dikutip redaksi di Jakarta, Senin 26 Januari 2026. 

Kini, perbankan tidak lagi menunggu laporan. OJK mendorong bank untuk lebih proaktif melakukan web crawling secara mandiri demi mendeteksi situs judi yang mencatut nomor rekening bank sebagai sarana deposit atau penarikan.

Namun, Dian mengingatkan bahwa tantangan saat ini semakin kompleks. Para pelaku mulai berpindah haluan dari rekening bank konvensional menuju platform digital lainnya yang lebih sulit dilacak.

“Hal tersebut mempertimbangkan saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut,” jelas Dian.

Menghadapi modus operandi yang terus berevolusi, OJK menginstruksikan perbankan untuk mempersenjatai diri dengan teknologi informasi terbaru. Fokus utamanya meliputi;

- Penguatan Parameter Alert, yaitu mendeteksi transaksi mencurigakan sejak dini secara otomatis
- Intensifikasi Cyber Patrol, yaitu melakukan patroli siber rutin terhadap aktivitas rekening nasabah
- Pertukaran Data Real-Time, yaitu berbagi informasi mengenai modus terbaru antarlembaga jasa keuangan untuk mempersempit celah pelarian dana

Dian menegaskan bahwa koordinasi lintas otoritas akan terus diperkuat, terutama untuk mengawasi infrastruktur sistem pembayaran yang berada di luar kewenangan langsung OJK, guna memastikan tidak ada celah bagi transaksi perjudian di tanah air.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya