Berita

Ilustrasi Judol (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Gempur Transaksi Judol, OJK Wajibkan Bank Gunakan Teknologi Pelacakan Dini

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 07:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat ruang gerak sindikat perjudian daring (judol) di sektor keuangan. 

Dalam kurun waktu 27 bulan terakhir, tindakan tegas berupa pemblokiran telah dilakukan terhadap sedikitnya 30.000 rekening bank yang terdeteksi menjadi "jantung" perputaran uang haram tersebut.

Langkah masif ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membersihkan sistem perbankan nasional dari aktivitas ilegal.


“Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataan resminya dikutip redaksi di Jakarta, Senin 26 Januari 2026. 

Kini, perbankan tidak lagi menunggu laporan. OJK mendorong bank untuk lebih proaktif melakukan web crawling secara mandiri demi mendeteksi situs judi yang mencatut nomor rekening bank sebagai sarana deposit atau penarikan.

Namun, Dian mengingatkan bahwa tantangan saat ini semakin kompleks. Para pelaku mulai berpindah haluan dari rekening bank konvensional menuju platform digital lainnya yang lebih sulit dilacak.

“Hal tersebut mempertimbangkan saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut,” jelas Dian.

Menghadapi modus operandi yang terus berevolusi, OJK menginstruksikan perbankan untuk mempersenjatai diri dengan teknologi informasi terbaru. Fokus utamanya meliputi;

- Penguatan Parameter Alert, yaitu mendeteksi transaksi mencurigakan sejak dini secara otomatis
- Intensifikasi Cyber Patrol, yaitu melakukan patroli siber rutin terhadap aktivitas rekening nasabah
- Pertukaran Data Real-Time, yaitu berbagi informasi mengenai modus terbaru antarlembaga jasa keuangan untuk mempersempit celah pelarian dana

Dian menegaskan bahwa koordinasi lintas otoritas akan terus diperkuat, terutama untuk mengawasi infrastruktur sistem pembayaran yang berada di luar kewenangan langsung OJK, guna memastikan tidak ada celah bagi transaksi perjudian di tanah air.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya