Berita

Ilustrasi Judol (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Gempur Transaksi Judol, OJK Wajibkan Bank Gunakan Teknologi Pelacakan Dini

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 07:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat ruang gerak sindikat perjudian daring (judol) di sektor keuangan. 

Dalam kurun waktu 27 bulan terakhir, tindakan tegas berupa pemblokiran telah dilakukan terhadap sedikitnya 30.000 rekening bank yang terdeteksi menjadi "jantung" perputaran uang haram tersebut.

Langkah masif ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membersihkan sistem perbankan nasional dari aktivitas ilegal.


“Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataan resminya dikutip redaksi di Jakarta, Senin 26 Januari 2026. 

Kini, perbankan tidak lagi menunggu laporan. OJK mendorong bank untuk lebih proaktif melakukan web crawling secara mandiri demi mendeteksi situs judi yang mencatut nomor rekening bank sebagai sarana deposit atau penarikan.

Namun, Dian mengingatkan bahwa tantangan saat ini semakin kompleks. Para pelaku mulai berpindah haluan dari rekening bank konvensional menuju platform digital lainnya yang lebih sulit dilacak.

“Hal tersebut mempertimbangkan saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut,” jelas Dian.

Menghadapi modus operandi yang terus berevolusi, OJK menginstruksikan perbankan untuk mempersenjatai diri dengan teknologi informasi terbaru. Fokus utamanya meliputi;

- Penguatan Parameter Alert, yaitu mendeteksi transaksi mencurigakan sejak dini secara otomatis
- Intensifikasi Cyber Patrol, yaitu melakukan patroli siber rutin terhadap aktivitas rekening nasabah
- Pertukaran Data Real-Time, yaitu berbagi informasi mengenai modus terbaru antarlembaga jasa keuangan untuk mempersempit celah pelarian dana

Dian menegaskan bahwa koordinasi lintas otoritas akan terus diperkuat, terutama untuk mengawasi infrastruktur sistem pembayaran yang berada di luar kewenangan langsung OJK, guna memastikan tidak ada celah bagi transaksi perjudian di tanah air.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ribuan Lender Masih Terombang-ambing di Tengah Proses Hukum DSI

Senin, 26 Januari 2026 | 07:57

Gubernur Minnesota Tantang Trump Usai Agen Imigrasi Tembak Mati Perawat ICU

Senin, 26 Januari 2026 | 07:38

Barack Obama Kecam Penembakan Alex Pretti di Minneapolis

Senin, 26 Januari 2026 | 07:21

Gempur Transaksi Judol, OJK Wajibkan Bank Gunakan Teknologi Pelacakan Dini

Senin, 26 Januari 2026 | 07:06

Hasil Survei Mulai Dukung Roy Suryo Cs

Senin, 26 Januari 2026 | 06:50

Rahasia Ribosom

Senin, 26 Januari 2026 | 06:18

Dua Warga Hilang saat Longsor di Pemalang

Senin, 26 Januari 2026 | 06:02

Ahmad Khozinudin Tutup Pintu Damai dengan Jokowi

Senin, 26 Januari 2026 | 05:40

Banjir di Pulau Jawa Bukan cuma Dipicu Curah Hujan Ekstrem

Senin, 26 Januari 2026 | 05:10

Akhirnya RI Bisa Satu Meja dengan Israel dalam BoP for Gaza

Senin, 26 Januari 2026 | 05:05

Selengkapnya