Berita

Kejagung RI. (Foto: Istimewa)

Hukum

Proses Hukum Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas Diduga Terlibat Pemalakan Didukung Masyarakat

MINGGU, 25 JANUARI 2026 | 12:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tindakan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas gara-gara diduga mengutip atau menerima uang dari para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas memperoleh dukungan dari tokoh masyarakat.

Tiga pejabat yang diperiksa tersebut yakni Kepala Kejari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

"Apabila cukup bukti, pecat dan proses hukum tiga jaksa tersebut," kata Ketua Umum Ikatan Keluarga Barumun Raya (Ikabaya) Padang Lawas Jakarta, Edi Hasibuan melalui keterangan tertulis, Minggu 25 Januari 2026.


Edi mengapresiasi ketegasan Jamintel Kejagung cepat memproses hukum tiga jaksa tersebut karena ulahnya sudah sangat meresahkan para kepala desa di Padang Lawas.

"Harus diusut tuntas masalah ini," kata Edi yang merupakan mantan Anggota Kompolnas ini.

Edi melihat Jaksa Agung ST Burhanuddin selama ini sangat tegas menindak jaksa-jaksa nakal.

"Saya selama ini kerap mendengar keluhan para kepala desa di kampung halaman yang diperdaya oleh oknum jaksa di daerah itu," pungkas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar membenarkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kejari Padang Lawas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Harli menjelaskan, pemeriksaan awal dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama dua hari sebelum ketiganya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung.

“Dalam laporan masyarakat disebutkan adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp15 juta per kepala desa. Namun dalam pemeriksaan di Kejati Sumut, ketiganya tidak mengakui tuduhan tersebut,” ujar Harli Siregar kepada Tempo, Jumat 23 Januari 2026.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya