Berita

Kejagung RI. (Foto: Istimewa)

Hukum

Proses Hukum Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas Diduga Terlibat Pemalakan Didukung Masyarakat

MINGGU, 25 JANUARI 2026 | 12:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tindakan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas gara-gara diduga mengutip atau menerima uang dari para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas memperoleh dukungan dari tokoh masyarakat.

Tiga pejabat yang diperiksa tersebut yakni Kepala Kejari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

"Apabila cukup bukti, pecat dan proses hukum tiga jaksa tersebut," kata Ketua Umum Ikatan Keluarga Barumun Raya (Ikabaya) Padang Lawas Jakarta, Edi Hasibuan melalui keterangan tertulis, Minggu 25 Januari 2026.


Edi mengapresiasi ketegasan Jamintel Kejagung cepat memproses hukum tiga jaksa tersebut karena ulahnya sudah sangat meresahkan para kepala desa di Padang Lawas.

"Harus diusut tuntas masalah ini," kata Edi yang merupakan mantan Anggota Kompolnas ini.

Edi melihat Jaksa Agung ST Burhanuddin selama ini sangat tegas menindak jaksa-jaksa nakal.

"Saya selama ini kerap mendengar keluhan para kepala desa di kampung halaman yang diperdaya oleh oknum jaksa di daerah itu," pungkas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar membenarkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kejari Padang Lawas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Harli menjelaskan, pemeriksaan awal dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama dua hari sebelum ketiganya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung.

“Dalam laporan masyarakat disebutkan adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp15 juta per kepala desa. Namun dalam pemeriksaan di Kejati Sumut, ketiganya tidak mengakui tuduhan tersebut,” ujar Harli Siregar kepada Tempo, Jumat 23 Januari 2026.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya