Berita

Kejagung RI. (Foto: Istimewa)

Hukum

Proses Hukum Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas Diduga Terlibat Pemalakan Didukung Masyarakat

MINGGU, 25 JANUARI 2026 | 12:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tindakan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas gara-gara diduga mengutip atau menerima uang dari para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas memperoleh dukungan dari tokoh masyarakat.

Tiga pejabat yang diperiksa tersebut yakni Kepala Kejari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

"Apabila cukup bukti, pecat dan proses hukum tiga jaksa tersebut," kata Ketua Umum Ikatan Keluarga Barumun Raya (Ikabaya) Padang Lawas Jakarta, Edi Hasibuan melalui keterangan tertulis, Minggu 25 Januari 2026.


Edi mengapresiasi ketegasan Jamintel Kejagung cepat memproses hukum tiga jaksa tersebut karena ulahnya sudah sangat meresahkan para kepala desa di Padang Lawas.

"Harus diusut tuntas masalah ini," kata Edi yang merupakan mantan Anggota Kompolnas ini.

Edi melihat Jaksa Agung ST Burhanuddin selama ini sangat tegas menindak jaksa-jaksa nakal.

"Saya selama ini kerap mendengar keluhan para kepala desa di kampung halaman yang diperdaya oleh oknum jaksa di daerah itu," pungkas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar membenarkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kejari Padang Lawas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Harli menjelaskan, pemeriksaan awal dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama dua hari sebelum ketiganya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung.

“Dalam laporan masyarakat disebutkan adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp15 juta per kepala desa. Namun dalam pemeriksaan di Kejati Sumut, ketiganya tidak mengakui tuduhan tersebut,” ujar Harli Siregar kepada Tempo, Jumat 23 Januari 2026.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya