Berita

Pesisir Desa Kohod, Tangerang. (Foto: Dokumentasi KNPI)

Politik

Mantan Kepala BPN Tangerang Harus Diadili Terkait Kasus Pesisir Desa Kohod

MINGGU, 25 JANUARI 2026 | 03:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendorong adanya pertanggungjawaban hukum dari mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS terkait terbitnya ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod. 

Dorongan tersebut disampaikan Wasekjen DPP KNPI, Arief Darmawan, dengan merujuk langsung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Fakta persidangan menyebutkan secara jelas bahwa Panitia A dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan ditandatangani langsung oleh Kepala BPN. Artinya, tanggung jawab struktural dan administratif tidak bisa dilepaskan,” ujar Arief Darmawan dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2026. 


Menurutnya, dalih bahwa Kepala BPN hanya menandatangani sertifikat setelah proses teknis dinyatakan lengkap justru menguatkan prinsip command responsibility. 

"Penandatanganan sertifikat atas sekitar 260 bidang tanah di wilayah yang berdasarkan laporan lapangan terdapat genangan air, bekas tambak, hingga area abrasi, seharusnya memicu kehati-hatian ekstra dari pejabat yang memiliki kewenangan," tegasnya. 

Ia menambahkan, dalam persidangan terungkap bahwa JS sebagai Kepala BPN Tangerang tidak melakukan pemeriksaan langsung dan sepenuhnya bergantung pada laporan internal. 

"Padahal, secara hukum administrasi negara, pejabat penandatangan tetap memikul tanggung jawab penuh atas akibat hukum dari keputusan yang ditandatanganinya,” jelas dia. 

Ia juga menyoroti fakta bahwa tidak adanya koordinasi langsung dengan Kementerian ATR/BPN maupun Kanwil BPN Provinsi Banten, serta pemaknaan sepihak atas status wilayah yang diklaim bukan laut terbuka. 

“Persoalan pagar laut ini bukan semata soal teknis berkas, tetapi menyangkut tata kelola ruang pesisir, kepentingan publik, dan potensi kerugian negara. Karena itu, mantan Kepala BPN tidak boleh berlindung di balik SOP semata,” tambahnya.

Arief menegaskan KNPI akan terus mengawal proses hukum dan mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan strategis dalam penerbitan sertifikat tersebut. 

“Kami menuntut akuntabilitas. Jika sertifikat itu terbukti bermasalah dan berdampak pada kerugian negara serta ruang hidup masyarakat pesisir, maka pejabat yang menandatangani harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan moral,” pungkasnya.


Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya