Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menanggapi isu terkait penyebab kematian seorang influencer perempuan berinisial Lula Lahfah, yang disebut-sebut diduga akibat overdosis (OD).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyebab kematian secara pasti hanya dapat dipastikan melalui prosedur autopsi.

“Untuk memastikan penyebab kematian harus dilakukan autopsi,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 24 Januari 2026.


Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengungkapkan bahwa pihak keluarga Lula Lahfah mengajukan permohonan agar jenazah tidak dilakukan autopsi.

“Dari pihak keluarga ada permohonan untuk tidak dilakukan autopsi,” jelas Iskandarsyah kepada wartawan.

Meski demikian, Iskandarsyah menegaskan bahwa kepolisian tetap menjalankan prosedur penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sejumlah obat-obatan dan surat rawat jalan di apartemen Lula Lahfah yang berada di lantai 25 sebuah apartemen di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih memastikan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada jenazah korban.

“Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Namun, ditemukan obat-obatan serta surat rawat jalan dari RSPI,” kata Murodih.

Sebagaimana diketahui, kabar meninggalnya influencer perempuan yang diketahui sebagai kekasih artis Reza Arap* tersebut telah dibenarkan oleh Kombes Budi Hermanto pada Jumat malam, 23 Januari 2026.

“Benar bahwa seorang influencer berinisial LL ditemukan meninggal dunia,” ujarnya.

Budi menambahkan, jenazah Lula Lahfah pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan apartemen sekitar pukul 18.44 WIB.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya