Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 13:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menanggapi isu terkait penyebab kematian seorang influencer perempuan berinisial Lula Lahfah, yang disebut-sebut diduga akibat overdosis (OD).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyebab kematian secara pasti hanya dapat dipastikan melalui prosedur autopsi.

“Untuk memastikan penyebab kematian harus dilakukan autopsi,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 24 Januari 2026.


Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengungkapkan bahwa pihak keluarga Lula Lahfah mengajukan permohonan agar jenazah tidak dilakukan autopsi.

“Dari pihak keluarga ada permohonan untuk tidak dilakukan autopsi,” jelas Iskandarsyah kepada wartawan.

Meski demikian, Iskandarsyah menegaskan bahwa kepolisian tetap menjalankan prosedur penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sejumlah obat-obatan dan surat rawat jalan di apartemen Lula Lahfah yang berada di lantai 25 sebuah apartemen di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih memastikan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada jenazah korban.

“Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Namun, ditemukan obat-obatan serta surat rawat jalan dari RSPI,” kata Murodih.

Sebagaimana diketahui, kabar meninggalnya influencer perempuan yang diketahui sebagai kekasih artis Reza Arap* tersebut telah dibenarkan oleh Kombes Budi Hermanto pada Jumat malam, 23 Januari 2026.

“Benar bahwa seorang influencer berinisial LL ditemukan meninggal dunia,” ujarnya.

Budi menambahkan, jenazah Lula Lahfah pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan apartemen sekitar pukul 18.44 WIB.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya