Berita

Ilustrasi ruang rapat DPR (Dokumen RMOL)

Politik

DPR: Gaji Guru Honorer Rendah adalah Pelanggaran HAM

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Minimnya kesejahteraan guru honorer di Indonesia disebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini disebabkan adanya pembiaran (omission) oleh negara terhadap hak ekonomi dan sosial warga negaranya.

Berdasarkan data terbaru, sekitar 20,5 persen guru honorer hanya menerima penghasilan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

“Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional,” ujar Anggota DPR RI dari PKB, Mafirion, kepada wartawan, Sabtu, 24 Januari 2026.


Merujuk pada survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, jumlah guru honorer di Indonesia mencapai sekitar 700 ribu orang. Dengan persentase tersebut, diperkirakan lebih dari 140 ribu guru honorer hidup dengan penghasilan yang jauh dari standar kebutuhan hidup layak.

Mafirion mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurutnya, ketergantungan sistemik terhadap tenaga honorer murah untuk menjalankan layanan pendidikan publik merupakan bentuk ketimpangan struktural yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

“Pembiaran terhadap honor rendah ini merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission). Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan, namun perlindungan kerjanya sangat timpang dibandingkan guru ASN,” tegas Mafirion.

Atas kondisi itu, Mafirion mendesak pemerintah melalui kementerian terkait untuk segera mengambil langkah strategis. Legislator PKB ini meminta pemerintah mengakhiri ketergantungan pada tenaga honorer murah dan menyusun peta jalan penyelesaian status guru honorer yang berbasis pada keadilan dan HAM.

“Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Kesejahteraan guru harus menjadi prioritas anggaran, bukan kebijakan sisa,” pungkas Mafirion.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

AS Siapkan Operasi Militer Jangka Panjang Terhadap Iran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:15

Tips Menyimpan Kue Keranjang Agar Awet dan Bebas Jamur Hingga Satu Tahun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:09

10 Ribu Warga dan Polda Metro Siap Amankan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:54

Siap-Siap Cek Rekening! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:50

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:44

KPK Melempem Tangani Kasus CSR BI

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:37

MD Jakarta Timur Bersih-Bersih 100 Mushola Jelang Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:18

Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:55

Norwegia dan Italia Bersaing Ketat di Posisi Puncak Olimpiade 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:49

Bareskrim Ungkap Peran Aipda Dianita di Kasus Narkoba yang Jerat Kapolres Bima Kota Nonaktif

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:27

Selengkapnya