Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Resmi, PT Varia Intra Finance Dilarang Beroperasi

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 08:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah tegas diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Varia Intra Finance (VIF). Melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 yang diterbitkan pada 20 Januari 2026, regulator resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut karena dinilai tidak mampu lagi melakukan penyehatan keuangan.

Keputusan ini diambil setelah PT VIF melewati masa pengawasan khusus namun gagal memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulator sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisinya sesuai dengan rencana tindak yang telah disepakati.


"Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan. Maka selanjutnya, OJK pun mencabut izin usaha perusahaan ini," ungkap Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Sabtu 24 Januari 2026.

Pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024 (sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025). OJK menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya menjaga integritas industri pembiayaan nasional.

Langkah ini bertujuan agar industri tetap sehat dan kepercayaan masyarakat tidak tergerus oleh perusahaan yang gagal menjalankan standar operasional dengan baik. Dengan dicabutnya izin ini, PT VIF secara otomatis dilarang menjalankan aktivitas pembiayaan serta dilarang menggunakan atribut nama seperti "finance" atau istilah lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan.

Pasca pencabutan izin, PT VIF kini memikul tanggung jawab besar untuk membereskan seluruh hak dan kewajiban kepada para debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya. Berikut adalah poin-poin krusial yang harus dijalankan perusahaan:

Pembubaran Badan Hukum: Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Transparansi Informasi: Memberikan kejelasan kepada semua pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Gugus Tugas Layanan: Membentuk pusat layanan untuk melayani masyarakat dan debitur hingga tim likuidasi resmi terbentuk.

Bagi masyarakat atau debitur yang berkepentingan, PT VIF telah menyediakan saluran komunikasi melalui nomor telepon (021) 3802865, WhatsApp 0851-1770-7778, atau email di adminpusat@variaintrafinance.com. Kantor fisik perusahaan berlokasi di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta Pusat.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya