Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Enam Saham Disuspensi, Enam Lainnya Kembali Diperdagangkan

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 10:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham enam emiten serta membuka kembali suspensi atas enam emiten lainnya.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyampaikan emiten yang dikenai suspensi yakni PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS), PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS), PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO), PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT), PT Satu Visi Putra Tbk (VISI), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA).

Suspensi dilakukan akibat peningkatan harga kumulatif yang signifikan dan berlaku mulai sesi I perdagangan Jumat 23 Januari 2026 di pasar reguler dan pasar tunai. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan investor sekaligus memberi ruang cooling down bagi pelaku pasar.


“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” kata Yulianto dalam keterangannya, dikutip redasi di Jakarta 

Khusus saham ZBRA, BEI memperpanjang suspensi di seluruh pasar sejak sesi I Kamis 22 Januari 2026, menyusul putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang menyatakan entitas anak perseroan, PT Dos Ni Roha, pailit. 

BEI menilai terdapat ketidakpastian terhadap kelangsungan usaha perusahaan. 

Sementara itu, BEI mencabut suspensi atas enam emiten, yakni PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO), PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP), PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA), PT Arkora Hydro Tbk (ARKO), PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE), dan PT Logindo Samudramakmur Tbk (LEAD).

Dengan pencabutan tersebut, saham keenam emiten dapat kembali diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I Jumat, 23 Januari 2026.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya