Berita

Ketua Umum DPP Partai Ummat Aznur Syamsu. (Foto: Istimewa)

Politik

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 09:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPP Partai Ummat di bawah kepemimpinan Aznur Syamsu selaku ketua umum terpilih hasil Musyawarah Nasional (Munas) I, menyampaikan sikap resmi terkait proses hukum yang tengah ditempuh pendiri Partai Ummat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Dalam pernyataan resminya, DPP Partai Ummat menyatakan menghormati putusan PTUN dalam perkara Nomor 231 serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1247 yang menolak gugatan yang diajukan. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Partai Ummat terhadap supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan.


Meski demikian, DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat sebagai partai yang lahir dari semangat perjuangan umat dan keadilan.

Aznur Syamsu menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan ikhtiar konstitusional yang sah dan dijamin undang-undang, dengan tujuan menjaga marwah partai, keutuhan AD/ART, serta demokrasi internal.

“Upaya hukum ini bukan perebutan jabatan atau konflik personal, melainkan ikhtiar untuk meluruskan arah perjuangan dan menyelamatkan Partai Ummat dari disorientasi tujuan yang berpotensi menjauhkan partai dari nilai-nilai dasarnya,” kata Aznur melalui keterangan pers, dikutip Jumat 23 Januari 2026.

Terkait perkara PTUN Nomor 231, DPP Partai Ummat menjelaskan bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, yang merupakan keputusan pejabat tata usaha negara dan berada dalam kewenangan absolut PTUN. Gugatan dan memori banding diajukan atas dasar dugaan cacat prosedur dan kelalaian administratif, termasuk tidak diterapkannya asas kehati-hatian secara memadai dalam penerbitan keputusan tersebut.

Sementara dalam perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1247, DPP Partai Ummat mencatat adanya perbedaan pandangan hukum terhadap pertimbangan putusan sela, khususnya mengenai efektivitas dan legitimasi mekanisme penyelesaian sengketa internal partai yang dijadikan dasar oleh majelis hakim.

Lebih lanjut, DPP Partai Ummat menegaskan prinsip dasar bahwa Partai Ummat adalah milik umat, untuk umat, dan bukan milik elite. Oleh karena itu, partai menolak segala bentuk personalisasi, feodalisasi, serta sentralisasi kekuasaan secara absolut dalam tubuh organisasi.

“Partai Ummat tidak didirikan sebagai milik tokoh, keluarga, atau lingkaran loyalis tertentu, melainkan sebagai alat perjuangan kolektif untuk menegakkan keadilan, demokrasi, dan kemaslahatan umat,” kata Aznur.

DPP Partai Ummat juga menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Saat ini, partai telah menempuh upaya banding atas putusan PTUN, dan dalam waktu dekat akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya