Berita

Sekolah di Marunda, Jakarta Utara terendam banjir. (Foto: YouTube RRI Pro3)

Nusantara

Sekolah di Jakarta Terapkan Belajar Jarak Jauh Buntut Cuaca Ekstrem

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 03:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Hujan deras yang melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir membuat sejumlah daerah terendam banjir.

Atas fenomena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Karena Cuaca Ekstrem Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Surat tertanggal 22 Januari 2026 itu menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 6/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Karena Cuaca Ekstrem dan memperhatikan prediksi cuaca yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta.


“Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem,” tulis surat edaran tersebut dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

“Kepala Satuan Pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan,” lanjutnya.

Di akhir keterangan tertulis bahwa edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta juga mengeluarkan imbauan untuk pemberlakuan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anak sekolah imbas bencana banjir yang mengepung ibu kota.

“Kalau kemudian ada indikasi seperti itu (banjir signifikan) dan terjadi di hari biasa, saya akan memutuskan untuk diberlakukan work from home, terutama untuk anak-anak didik kita, karena cuaca ini lagi ekstrem sekali,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta.
     

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya