Berita

Kolase Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Psikiater dr. Mintarsih. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Wacana Pemberantasan Praktik ‘Goreng Saham’ Disambut Baik Pelaku Usaha

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 23:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta otoritas pasar modal untuk lebih dulu memberantas praktik “goreng saham” sebelum melangkah ke rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal itu disampaikan Purbaya mengingat pembenahan fundamental pasar menjadi hal krusial agar perubahan struktur kepemilikan bursa tidak menimbulkan risiko baru bagi investor. 

“Kalau pandangan saya sih, beresin dulu 'tukang goreng-goreng' itu baru demutualisasi," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. 


Wacana ini kemudian membuka harapan untuk menyelesaikan beberapa polemik dalam kepemilikan saham suatu perseroan oleh masyarakat.

Misalnya, seperti yang terjadi pada kepemilikan saham PT. Blue Bird Tbk. Di mana penjualan saham perusahaan ke masyarakat terjadi usai adanya perubahan saham cukup oleh 43 persen pemegang saham yang kemudian mengambil alih saham milik pemegang saham lain. 

“Kepemilikan saham yang sudah disahkan Kementerian Kehakiman dengan nomor pengesahan No. C2-6967.HT.01-04.Th.92 dapat diabaikan. Inilah yang terjadi,” ucap mantan direksi PT Blue Bird Tbk, dr Mintarsih A. Latief kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026. 

Akibatnya, saat ini banyak masyarakat yang belum tahu ada dua Blue Bird, yakni PT Bluebird Tbk dan PT Blue Bird Taxi.

“Tidak lebih dari perusahaan dalam perusahaan PT Blue Bird Taxi dengan susunan kepemilikan saham yang berbeda tanpa mengikuti prosedur yang legal,” ungkapnya. 

Ia menganggap praktik tersebut tak ubahnya seperti ‘goreng saham’ yang dimaksud Menkeu Purbaya. Hal itu menyebabkan  

Mintarsih pun mendukung penuh langkah Purbaya demi terwujudnya praktik penjualan saham ke masyarakat yang tidak merugikan investor.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya