Berita

Kolase Kepala KSOP Kelas 1 Palembang Laksamana Pertama TNI Idham Faca ketika meninjau Jembatan P6 Lalan dan Kapal Tugboat Bojoma 3003. (Foto: repro @rmolsumsel)

Nusantara

Jalur Pelayaran Sungai Lalan Makan Korban Sepekan Dibuka, Kebijakan KSOP Disorot

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 21:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang membuka kembali jalur pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dipertanyakan. Pasalnya, belum genap sepekan dibuka, jalur sudah memakan korban.

Sebuah kapal menabrak area proyek jembatan Lalan. Insiden terjadi Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 07.40 WIB. Kapal tug boat TB Bojoma 3003 yang melaju ke arah hulu tanpa muatan dilaporkan menyerempet tiang pancang Jembatan Lalan. Akibat benturan keras, tiang pancang roboh dan jatuh ke sungai.

Peristiwa ini langsung menuai kritik. Tokoh Pemuda Lalan, Ali Mustopa, menyayangkan lemahnya pengawasan lalu lintas kapal, khususnya di sekitar Jembatan P6 Lalan yang hingga kini masih dalam tahap pembangunan.


Menurut Ali, pembukaan jalur Sungai Lalan seharusnya dibarengi pengawasan ketat. Fakta bahwa insiden terjadi hanya beberapa hari setelah jalur dibuka menunjukkan kebijakan tersebut terkesan terburu-buru.

“Kalau baru sepekan sudah ada kejadian berbahaya, kami menilai notice to marine yang dikeluarkan KSOP dipaksakan. Aspek keselamatan belum siap,” ujar Ali, dilansir RMOLSumsel.

Ali juga mendesak KSOP Palembang bertindak tegas terhadap kapal yang terlibat. Ia menilai insiden tersebut membahayakan keselamatan pelayaran, masyarakat sekitar, serta pekerja proyek jembatan.

“KSOP harus memberi sanksi tegas kepada TB Bojoma 3003. Kalau perlu, izin berlayarnya dicabut. Ini bukan insiden sepele,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala KSOP Kelas I Palembang Laksamana Pertama TNI Idham Faca belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi redaksi.

Sebelumnya, KSOP Palembang menyatakan pembukaan kembali Sungai Lalan dilakukan atas dasar aspirasi masyarakat, tokoh Lalan, serta pemerintah daerah agar alur pelayaran di bawah Jembatan P6 kembali difungsikan.

“Jalur Sungai Lalan sudah dibuka sejak Kamis, 15 Januari 2026 pukul 10.00 WIB untuk angkutan batubara dan komoditas lainnya,” kata Idham saat itu.

Meski pembangunan jembatan belum rampung, KSOP tetap mengizinkan kapal melintas dengan sejumlah ketentuan, di antaranya pembatasan waktu pelayaran pukul 06.00?"18.00 WIB serta kewajiban mengantongi Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Olah Gerak sesuai SOP.

KSOP juga menerbitkan notice to marine yang disampaikan kepada 25 perusahaan pelayaran. Dalam kondisi normal, sekitar 30 kapal melintas setiap hari di jalur tersebut.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya