Berita

Karangan bunga ucapan selamat atas pencabutan HGU PT Sugar Group Companies. (Foto: RMOLLampung)

Nusantara

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 18:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Gubernur Lampung mendadak semarak. Sejumlah karangan bunga berjajar rapi sebagai tanda syukuran rakyat atas dicabutnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare atau jika diuangkan mencapai Rp14,5 triliun.

Pencabutan HGU dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Langkah tersebut langsung disambut positif masyarakat sipil Lampung yang selama bertahun-tahun bersitegang dengan raksasa perkebunan tebu itu.

Karangan bunga bertuliskan, “Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kemen ATR/BPN atas dicabutnya seluruh HGU PT SGC Group/kebun tebu,” dikirim Triga Lampung, gabungan organisasi Pematank, Keramat, dan Akar Lampung.


Perwakilan Triga Lampung, Indra Musta’in, menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum yang terlibat. Namun, ia mengingatkan, pencabutan HGU bukan akhir cerita.

“Ini bukan garis finish. Justru baru start,” kata Indra yang juga Ketua Akar Lampung, dilansir RMOLLampung.

Menurutnya, pekerjaan rumah masih menumpuk. Salah satunya pengalihan lahan ke Kementerian Pertahanan melalui penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Proses paling krusial adalah pengukuran ulang lahan bekas HGU SGC.

“Pengukuran ulang harus transparan dan akuntabel. Jangan main angka,” tegas Indra.

Ia menduga luas lahan yang selama ini dikuasai SGC jauh lebih besar dari HGU yang dicabut. Berdasarkan hitungan internal Triga Lampung dan temuan warga di lapangan, penguasaan lahan SGC diperkirakan bisa tembus 120 ribu hektare.

Selain soal luasan, Triga Lampung juga menyoroti rentetan konflik agraria antara SGC dan masyarakat yang sudah berlangsung bertahun-tahun di berbagai wilayah Lampung.

Pencabutan HGU, kata Indra, harus menjadi momentum negara untuk mengembalikan hak rakyat yang selama ini terpinggirkan akibat penguasaan lahan skala besar.

Jika nanti terbukti ada kelebihan lahan di luar HGU, Triga Lampung mendesak Pemprov Lampung dan BPN setempat menyiapkan skema pengelolaan dan redistribusi yang adil dan berpihak pada rakyat.

“Pertanyaannya sederhana tapi penting: kalau benar ada lahan di luar HGU, siapa yang menguasai selama ini? Dan di mana negara?” ujarnya.

Triga Lampung menegaskan penguasaan lahan di luar izin resmi adalah biang utama konflik agraria. Karena itu mereka memastikan akan terus mengawal proses pascapencabutan HGU agar tak melenceng dari konstitusi dan kepentingan publik.

SGC merupakan kelompok usaha agribisnis gula berskala besar yang beroperasi di Provinsi Lampung. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu produsen gula kristal putih terbesar di Indonesia dengan kegiatan usaha terintegrasi, mulai dari budidaya tebu, pengolahan, hingga distribusi gula.

Dalam operasionalnya, SGC mengelola perkebunan tebu dan pabrik gula melalui sejumlah anak usaha yang tersebar di Lampung, serta memasok kebutuhan gula nasional untuk pasar industri maupun konsumsi rumah tangga.

Pemilik SGC adalah Purwanti Lee (juga dikenal sebagai Nyonya Lee) dan Gunawan Yusuf yang merupakan saudara. Keduanya menguasai saham utama dalam kelompok usaha ini setelah mengakuisisi aset-aset SGC melalui lelang yang diselenggarakan oleh BPPN pada awal 2000-an, sesudah sebelumnya perusahaan sempat dimiliki oleh Salim Group.

SGC antara lain memproduksi gula merek Gulaku. Selain peran mereka di SGC, Gunawan Yusuf juga tercatat memiliki keterlibatan di sejumlah usaha lain seperti PT Makindo dan entitas yang berkaitan dengan Garuda Panca Artha.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya