Berita

Karangan bunga ucapan selamat atas pencabutan HGU PT Sugar Group Companies. (Foto: RMOLLampung)

Nusantara

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 18:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kantor Gubernur Lampung mendadak semarak. Sejumlah karangan bunga berjajar rapi sebagai tanda syukuran rakyat atas dicabutnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare atau jika diuangkan mencapai Rp14,5 triliun.

Pencabutan HGU dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Langkah tersebut langsung disambut positif masyarakat sipil Lampung yang selama bertahun-tahun bersitegang dengan raksasa perkebunan tebu itu.

Karangan bunga bertuliskan, “Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kemen ATR/BPN atas dicabutnya seluruh HGU PT SGC Group/kebun tebu,” dikirim Triga Lampung, gabungan organisasi Pematank, Keramat, dan Akar Lampung.


Perwakilan Triga Lampung, Indra Musta’in, menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum yang terlibat. Namun, ia mengingatkan, pencabutan HGU bukan akhir cerita.

“Ini bukan garis finish. Justru baru start,” kata Indra yang juga Ketua Akar Lampung, dilansir RMOLLampung.

Menurutnya, pekerjaan rumah masih menumpuk. Salah satunya pengalihan lahan ke Kementerian Pertahanan melalui penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Proses paling krusial adalah pengukuran ulang lahan bekas HGU SGC.

“Pengukuran ulang harus transparan dan akuntabel. Jangan main angka,” tegas Indra.

Ia menduga luas lahan yang selama ini dikuasai SGC jauh lebih besar dari HGU yang dicabut. Berdasarkan hitungan internal Triga Lampung dan temuan warga di lapangan, penguasaan lahan SGC diperkirakan bisa tembus 120 ribu hektare.

Selain soal luasan, Triga Lampung juga menyoroti rentetan konflik agraria antara SGC dan masyarakat yang sudah berlangsung bertahun-tahun di berbagai wilayah Lampung.

Pencabutan HGU, kata Indra, harus menjadi momentum negara untuk mengembalikan hak rakyat yang selama ini terpinggirkan akibat penguasaan lahan skala besar.

Jika nanti terbukti ada kelebihan lahan di luar HGU, Triga Lampung mendesak Pemprov Lampung dan BPN setempat menyiapkan skema pengelolaan dan redistribusi yang adil dan berpihak pada rakyat.

“Pertanyaannya sederhana tapi penting: kalau benar ada lahan di luar HGU, siapa yang menguasai selama ini? Dan di mana negara?” ujarnya.

Triga Lampung menegaskan penguasaan lahan di luar izin resmi adalah biang utama konflik agraria. Karena itu mereka memastikan akan terus mengawal proses pascapencabutan HGU agar tak melenceng dari konstitusi dan kepentingan publik.

SGC merupakan kelompok usaha agribisnis gula berskala besar yang beroperasi di Provinsi Lampung. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu produsen gula kristal putih terbesar di Indonesia dengan kegiatan usaha terintegrasi, mulai dari budidaya tebu, pengolahan, hingga distribusi gula.

Dalam operasionalnya, SGC mengelola perkebunan tebu dan pabrik gula melalui sejumlah anak usaha yang tersebar di Lampung, serta memasok kebutuhan gula nasional untuk pasar industri maupun konsumsi rumah tangga.

Pemilik SGC adalah Purwanti Lee (juga dikenal sebagai Nyonya Lee) dan Gunawan Yusuf yang merupakan saudara. Keduanya menguasai saham utama dalam kelompok usaha ini setelah mengakuisisi aset-aset SGC melalui lelang yang diselenggarakan oleh BPPN pada awal 2000-an, sesudah sebelumnya perusahaan sempat dimiliki oleh Salim Group.

SGC antara lain memproduksi gula merek Gulaku. Selain peran mereka di SGC, Gunawan Yusuf juga tercatat memiliki keterlibatan di sejumlah usaha lain seperti PT Makindo dan entitas yang berkaitan dengan Garuda Panca Artha.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya