Berita

Anggota Kehormatan Partai Gerakan Rakyat Anies Baswedan. (Foto: Facebook Anies Baswedan)

Politik

Langkah Prabowo Cabut Izin Hutan Sejalan dengan Data Deforestasi Anies

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 16:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Angga Putra Fidrian, menanggapi pernyataan Anies Baswedan yang menyebut bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia terjadi di kawasan hutan legal. 

Menurut Angga, pernyataan Anies yang menjabat Anggota Kehormatan Partai Gerakan Rakyat, memiliki dasar data yang kuat dan justru diperkuat oleh kebijakan pemerintah saat ini.

"Pak Anies Baswedan menggunakan data dari hasil penelitian Auriga Nusantara yang menyebutkan bahwa sepanjang 2024, 97 persen deforestasi terjadi di hutan legal lewat izin negara, konsesi perusahaan, dan proyek strategis," kata Angga lewat keterangan resminya, Kamis, 22 Januari 2026.


Ia menilai, langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi justru memperkuat validitas data yang disampaikan Anies. Kebijakan tersebut, kata Angga, menjadi pengakuan bahwa persoalan deforestasi memang bersumber dari tata kelola perizinan.

“Gerakan Rakyat mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo untuk mencabut izin hutan di tiga provinsi. Ini memperkuat keyakinan bahwa data yang disampaikan Pak Anies itu benar,” ujarnya.

Namun demikian, Angga menekankan bahwa pencabutan izin semata tidak cukup. Ia mendorong adanya sanksi dan langkah lanjutan yang lebih konkret terhadap para pemegang izin, termasuk kewajiban memulihkan fungsi hutan yang telah rusak.

“Tentu kita menunggu sanksi yang lebih konkret. Apakah pemegang izin nantinya juga diwajibkan mengembalikan fungsi hutan yang sudah hilang,” tegasnya.

Angga juga menyoroti cakupan kebijakan pencabutan izin yang dinilainya masih terbatas. Menurutnya, lokasi pencabutan izin saat ini baru menyasar wilayah yang berkaitan dengan bencana di Sumatra, sementara persoalan serupa terjadi di banyak daerah lain.

“Lokasi yang dicabut baru di sekitar wilayah bencana di Sumatera. Bagaimana dengan daerah lain? Jangan sampai kita menunggu bencana dulu baru mengambil tindakan,” tandas Angga.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pengelola hutan yang dinilai lalai dan berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang.

22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Keputusan Presiden Prabowo ini dapat menjadi titik balik dalam penanganan kejahatan lingkungan yang selama ini kerap berujung tanpa pertanggungjawaban serius. Ketegasan negara, kata dia, menjadi kunci agar eksploitasi alam tidak lagi dibayar dengan penderitaan rakyat akibat bencana ekologis yang berulang.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya