Berita

Sugar Group Companies. (Foto: repro @tvonenews.com)

Hukum

Kejagung–KPK Usut Korupsi HGU Sugar Group Companies Rp 14,5 Triliun

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 06:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aroma busuk dugaan korupsi penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung kian tercium. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penyelidikan.

Masalahnya serius. Lahan yang digarap SGC bukan tanah biasa, tetapi aset negara milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU). Tapi anehnya, tanah bisa ber-HGU dan ditanami tebu oleh SGC, perusahaan milik Purwaty Lee Couhault atau kerap dikenal Purwanti Lee, dan dikelola saudaranya, Gunawan Yusuf.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan penyelidikan sudah berjalan. Jejaknya ditarik jauh ke belakang, sejak era krisis BLBI 1997–1998.


“Pidsus sedang melakukan penyelidikan soal peralihannya. Ini sudah lama sekali, sehingga proses pembuktiannya memang butuh waktu,” kata Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.

Febrie menegaskan langkah Kejagung fokus membongkar unsur pidananya. Beda jalur dengan sanksi administratif berupa pencabutan HGU.

Tak hanya Kejagung, KPK juga mengendus kejanggalan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan akan menguliti proses terbitnya HGU, termasuk soal waktu kejadian. Maklum, penanganan perkara pidana dibatasi aturan daluwarsa.

“Pertanyaannya sederhana, kenapa tanah itu bisa diperjualbelikan? Kepemilikannya sah atau tidak?” tegas Asep.

“Kita akan lihat tempusnya, karena itu penting dalam penanganan perkara,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah lebih dulu bersikap tegas. HGU seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha SGC resmi dicabut. Nilainya fantastis.

Pencabutan HGU bukan ujug-ujug. BPK sudah berkali-kali memberi alarm lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022.

“Semua sepakat, seluruh sertifikat HGU di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami cabut. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun,” kata Nusron.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya