Berita

Pagar laut di Tangerang. (Foto: Dispenal)

Publika

Pagar Laut dan Ujian Keadilan Ekologis Negara

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 00:45 WIB

KASUS pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang merupakan pengingat bahwa persoalan lingkungan hidup tidak pernah berdiri sendiri. Namun, selalu berkelindan dengan tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, dan keberpihakan negara terhadap kepentingan publik. Setelah berjalan hampir satu tahun, pagar laut Tangerang tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan sebagai persoalan keadilan ekologis dan kerugian negara.

Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg memberikan landasan penting untuk membaca kasus ini secara lebih utuh. Dalam pertimbangan majelis hakim, khususnya halaman 612 hingga 621, dijelaskan bahwa objek yang diproses secara administratif dalam perkara tersebut merupakan lahan yang secara faktual telah berubah menjadi perairan laut akibat abrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, tanah yang musnah karena abrasi menyebabkan hapusnya hak atas tanah. Dalam konteks ini, laut dan wilayah pesisir yang terdampak abrasi seharusnya kembali menjadi ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.


Namun fakta persidangan menunjukkan adanya rangkaian keputusan administratif yang justru membuka jalan bagi penguasaan ruang laut tersebut. Majelis hakim mencatat bahwa penerbitan SPPT-PBB oleh Bapenda Kabupaten Tangerang dan proses sertifikasi oleh BPN Kabupaten Tangerang tetap dilakukan, meskipun para pejabat yang berwenang mengetahui atau setidaknya patut mengetahui bahwa objek dimaksud merupakan wilayah perairan.

Majelis hakim bahkan menegaskan bahwa apabila pejabat Bapenda bekerja secara cermat dan berhati-hati, SPPT-PBB tidak akan terbit, dan tanpa SPPT-PBB proses sertifikasi tanah tidak akan pernah terjadi. Pertimbangan ini menempatkan persoalan pagar laut dalam kerangka kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan administratif, bukan sekadar kesalahan prosedural.
Dampak dari rangkaian keputusan tersebut tidak berhenti pada aspek hukum. 

Pagar laut telah mengubah bentang ekologis pesisir, mengganggu arus laut, merusak habitat biota, dan mempersempit ruang hidup nelayan. Dalam perspektif hukum lingkungan, kondisi ini merupakan bentuk kerugian ekologis yang pada akhirnya juga menjadi kerugian negara.

Kajian Dewan Pimpinan Pusat KNPI menunjukkan bahwa sedikitnya 603 hektare perairan dangkal produktif terdampak, dengan nilai jasa ekosistem pesisir yang jika dihitung secara konservatif mencapai Rp 36,18 miliar per tahun. 

Dari sisi sosial-ekonomi, sekitar 2.000 nelayan kecil mengalami penurunan pendapatan signifikan dengan estimasi kerugian sekitar Rp 28,8 miliar per tahun. Sementara itu, sektor tambak dan budidaya seluas kurang lebih 1.200 hektare mengalami penurunan produktivitas yang diperkirakan menimbulkan kerugian Rp 24 miliar per tahun.

Dengan demikian, total kerugian negara langsung akibat pagar laut Tangerang mencapai sedikitnya Rp 88,98 miliar per tahun, belum termasuk biaya pemulihan lingkungan dan dampak lanjutan terhadap perekonomian pesisir. Angka ini menunjukkan bahwa kerugian negara tidak hanya muncul di atas kertas, tetapi dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan lingkungan.

Majelis hakim dalam putusannya juga menegaskan bahwa pihak-pihak lain yang ikut berperan dalam rangkaian perbuatan tersebut berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Penegasan ini penting agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku tertentu, melainkan menyentuh akar persoalan tata kelola.

Kasus pagar laut Tangerang seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan dan administrasi tidak justru menjadi pintu masuk bagi kerusakan lingkungan dan pengabaian hak publik. Penegakan hukum yang konsisten, penghitungan kerugian negara yang komprehensif, serta pemulihan ekosistem pesisir adalah prasyarat untuk menegakkan keadilan ekologis.

Dengan demikian, cara negara menyelesaikan kasus pagar laut Tangerang akan menjadi cermin, apakah hukum benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan, atau justru membiarkan ruang hidup bersama terus tergerus oleh kelalaian dan kepentingan sempit.

Arief Darmawan
Wasekjen DPP KNPI


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya