Berita

Pagar laut di Tangerang. (Foto: Dispenal)

Publika

Pagar Laut dan Ujian Keadilan Ekologis Negara

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 00:45 WIB

KASUS pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang merupakan pengingat bahwa persoalan lingkungan hidup tidak pernah berdiri sendiri. Namun, selalu berkelindan dengan tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, dan keberpihakan negara terhadap kepentingan publik. Setelah berjalan hampir satu tahun, pagar laut Tangerang tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan sebagai persoalan keadilan ekologis dan kerugian negara.

Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg memberikan landasan penting untuk membaca kasus ini secara lebih utuh. Dalam pertimbangan majelis hakim, khususnya halaman 612 hingga 621, dijelaskan bahwa objek yang diproses secara administratif dalam perkara tersebut merupakan lahan yang secara faktual telah berubah menjadi perairan laut akibat abrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, tanah yang musnah karena abrasi menyebabkan hapusnya hak atas tanah. Dalam konteks ini, laut dan wilayah pesisir yang terdampak abrasi seharusnya kembali menjadi ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.


Namun fakta persidangan menunjukkan adanya rangkaian keputusan administratif yang justru membuka jalan bagi penguasaan ruang laut tersebut. Majelis hakim mencatat bahwa penerbitan SPPT-PBB oleh Bapenda Kabupaten Tangerang dan proses sertifikasi oleh BPN Kabupaten Tangerang tetap dilakukan, meskipun para pejabat yang berwenang mengetahui atau setidaknya patut mengetahui bahwa objek dimaksud merupakan wilayah perairan.

Majelis hakim bahkan menegaskan bahwa apabila pejabat Bapenda bekerja secara cermat dan berhati-hati, SPPT-PBB tidak akan terbit, dan tanpa SPPT-PBB proses sertifikasi tanah tidak akan pernah terjadi. Pertimbangan ini menempatkan persoalan pagar laut dalam kerangka kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan administratif, bukan sekadar kesalahan prosedural.
Dampak dari rangkaian keputusan tersebut tidak berhenti pada aspek hukum. 

Pagar laut telah mengubah bentang ekologis pesisir, mengganggu arus laut, merusak habitat biota, dan mempersempit ruang hidup nelayan. Dalam perspektif hukum lingkungan, kondisi ini merupakan bentuk kerugian ekologis yang pada akhirnya juga menjadi kerugian negara.

Kajian Dewan Pimpinan Pusat KNPI menunjukkan bahwa sedikitnya 603 hektare perairan dangkal produktif terdampak, dengan nilai jasa ekosistem pesisir yang jika dihitung secara konservatif mencapai Rp 36,18 miliar per tahun. 

Dari sisi sosial-ekonomi, sekitar 2.000 nelayan kecil mengalami penurunan pendapatan signifikan dengan estimasi kerugian sekitar Rp 28,8 miliar per tahun. Sementara itu, sektor tambak dan budidaya seluas kurang lebih 1.200 hektare mengalami penurunan produktivitas yang diperkirakan menimbulkan kerugian Rp 24 miliar per tahun.

Dengan demikian, total kerugian negara langsung akibat pagar laut Tangerang mencapai sedikitnya Rp 88,98 miliar per tahun, belum termasuk biaya pemulihan lingkungan dan dampak lanjutan terhadap perekonomian pesisir. Angka ini menunjukkan bahwa kerugian negara tidak hanya muncul di atas kertas, tetapi dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan lingkungan.

Majelis hakim dalam putusannya juga menegaskan bahwa pihak-pihak lain yang ikut berperan dalam rangkaian perbuatan tersebut berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Penegasan ini penting agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku tertentu, melainkan menyentuh akar persoalan tata kelola.

Kasus pagar laut Tangerang seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan dan administrasi tidak justru menjadi pintu masuk bagi kerusakan lingkungan dan pengabaian hak publik. Penegakan hukum yang konsisten, penghitungan kerugian negara yang komprehensif, serta pemulihan ekosistem pesisir adalah prasyarat untuk menegakkan keadilan ekologis.

Dengan demikian, cara negara menyelesaikan kasus pagar laut Tangerang akan menjadi cermin, apakah hukum benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan, atau justru membiarkan ruang hidup bersama terus tergerus oleh kelalaian dan kepentingan sempit.

Arief Darmawan
Wasekjen DPP KNPI


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya