Berita

Pagar laut di Tangerang. (Foto: Dispenal)

Publika

Pagar Laut dan Ujian Keadilan Ekologis Negara

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 00:45 WIB

KASUS pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang merupakan pengingat bahwa persoalan lingkungan hidup tidak pernah berdiri sendiri. Namun, selalu berkelindan dengan tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, dan keberpihakan negara terhadap kepentingan publik. Setelah berjalan hampir satu tahun, pagar laut Tangerang tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan sebagai persoalan keadilan ekologis dan kerugian negara.

Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg memberikan landasan penting untuk membaca kasus ini secara lebih utuh. Dalam pertimbangan majelis hakim, khususnya halaman 612 hingga 621, dijelaskan bahwa objek yang diproses secara administratif dalam perkara tersebut merupakan lahan yang secara faktual telah berubah menjadi perairan laut akibat abrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, tanah yang musnah karena abrasi menyebabkan hapusnya hak atas tanah. Dalam konteks ini, laut dan wilayah pesisir yang terdampak abrasi seharusnya kembali menjadi ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.


Namun fakta persidangan menunjukkan adanya rangkaian keputusan administratif yang justru membuka jalan bagi penguasaan ruang laut tersebut. Majelis hakim mencatat bahwa penerbitan SPPT-PBB oleh Bapenda Kabupaten Tangerang dan proses sertifikasi oleh BPN Kabupaten Tangerang tetap dilakukan, meskipun para pejabat yang berwenang mengetahui atau setidaknya patut mengetahui bahwa objek dimaksud merupakan wilayah perairan.

Majelis hakim bahkan menegaskan bahwa apabila pejabat Bapenda bekerja secara cermat dan berhati-hati, SPPT-PBB tidak akan terbit, dan tanpa SPPT-PBB proses sertifikasi tanah tidak akan pernah terjadi. Pertimbangan ini menempatkan persoalan pagar laut dalam kerangka kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan administratif, bukan sekadar kesalahan prosedural.
Dampak dari rangkaian keputusan tersebut tidak berhenti pada aspek hukum. 

Pagar laut telah mengubah bentang ekologis pesisir, mengganggu arus laut, merusak habitat biota, dan mempersempit ruang hidup nelayan. Dalam perspektif hukum lingkungan, kondisi ini merupakan bentuk kerugian ekologis yang pada akhirnya juga menjadi kerugian negara.

Kajian Dewan Pimpinan Pusat KNPI menunjukkan bahwa sedikitnya 603 hektare perairan dangkal produktif terdampak, dengan nilai jasa ekosistem pesisir yang jika dihitung secara konservatif mencapai Rp 36,18 miliar per tahun. 

Dari sisi sosial-ekonomi, sekitar 2.000 nelayan kecil mengalami penurunan pendapatan signifikan dengan estimasi kerugian sekitar Rp 28,8 miliar per tahun. Sementara itu, sektor tambak dan budidaya seluas kurang lebih 1.200 hektare mengalami penurunan produktivitas yang diperkirakan menimbulkan kerugian Rp 24 miliar per tahun.

Dengan demikian, total kerugian negara langsung akibat pagar laut Tangerang mencapai sedikitnya Rp 88,98 miliar per tahun, belum termasuk biaya pemulihan lingkungan dan dampak lanjutan terhadap perekonomian pesisir. Angka ini menunjukkan bahwa kerugian negara tidak hanya muncul di atas kertas, tetapi dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan lingkungan.

Majelis hakim dalam putusannya juga menegaskan bahwa pihak-pihak lain yang ikut berperan dalam rangkaian perbuatan tersebut berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Penegasan ini penting agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku tertentu, melainkan menyentuh akar persoalan tata kelola.

Kasus pagar laut Tangerang seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan dan administrasi tidak justru menjadi pintu masuk bagi kerusakan lingkungan dan pengabaian hak publik. Penegakan hukum yang konsisten, penghitungan kerugian negara yang komprehensif, serta pemulihan ekosistem pesisir adalah prasyarat untuk menegakkan keadilan ekologis.

Dengan demikian, cara negara menyelesaikan kasus pagar laut Tangerang akan menjadi cermin, apakah hukum benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan, atau justru membiarkan ruang hidup bersama terus tergerus oleh kelalaian dan kepentingan sempit.

Arief Darmawan
Wasekjen DPP KNPI


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya