Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Nusron Serahkan Dugaan Korupsi Sugar Group ke Polri dan Kejagung

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 00:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid menyerahkan kepada aparat penegak hukum soal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) dari Sugar Group Companies (SGC) atas lahan Landasan Udara (Lanud) Pangeran Mohammad Bunyamin milik TNI Angkatan Udara (AU) di Tulang Bawang, Lampung.                        
“Perkara nanti ini apakah ada tindak pidana korupsinya apa tidak, nanti biar bapak-bapak dari Kabareskrim, Bapak Jampidsus yang menyampaikan soal masalah itu, karena memang masalah ini selain sudah ditangani di Jampidsus, juga sudah ditangani di KPK juga masalah tersebut,” ujar Nusron saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. 

Tanah seluas 85.244,925 hektare senilai Rp14,5 triliun ini telah dicabut HGU-nya oleh pemerintah. 

Pencabutan izin HGU juga diperkuat lewat audit LHP BPK nomor 53/HP/XIV Romawi/01/2020 pada 6 Januari tahun 2020, dan hasil audit LHP BPK nomor 153/LHP/XIVRomawi/12/2022 pada 30 Desember 2022.

Pencabutan izin HGU juga diperkuat lewat audit LHP BPK nomor 53/HP/XIV Romawi/01/2020 pada 6 Januari tahun 2020, dan hasil audit LHP BPK nomor 153/LHP/XIVRomawi/12/2022 pada 30 Desember 2022.

“Nah kemudian kita proses panjang, kita telaah, dan akhirnya sampailah pada hari ini kita keputusan, mengambil keputusan akan kita cabut HGU tersebut,” pungkas Nusron.

Dugaan korupsi dari perusahaan gula milik Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sudah lama menjadi sorotan publik. Bahkan kedua Bos SGC ini sudah dicekal Kejagung Juli 2025 terkait kasus terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar.

Merujuk putusan MK, pencegahan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, dalam konteks ini terhadap calon tersangka.

Sebelum dicekal, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah Purwanti.

Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam persidangan. Pada Rabu, 7 Mei 2025, Zarof mengaku menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation pada kurun waktu 2016 hingga 2018.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya