Berita

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Foto: Reuters)

Politik

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

RABU, 21 JANUARI 2026 | 17:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa dirinya yang mengajukan nama Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur BI, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Perry mengatakan, usulan tersebut merupakan bagian dari tiga nama yang ia sampaikan langsung kepada Presiden Prabowo untuk mengisi posisi Deputi Gubernur BI yang kosong usai pengunduran diri Juda Agung.

"Saya sebagai Gubernur BI pada 14 Januari 2026 menyampaikan kepada bapak presiden rekomendasi usulan 3 calon Deputi Gubernur, yaitu bapak Thomas Djiwandono, Bapak Dicky Kartikoyono dan Bapak Solikin M Juhro," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Rabu 21 Januari 2026.


Menurut Perry, ketiga nama yang diusulkan telah diteruskan Presiden ke DPR untuk menjalani mekanisme persetujuan sesuai undang-undang. Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dijadwalkan berlangsung mulai Jumat pekan ini hingga Senin pekan depan.

"Selanjutnya bapak presiden telah menyampaikan usulan 3 orang calon Deputi Gubernur tersebut kepada dewan perwakilan rakyat guna mendapat persetujuan sebagaimana Ketentuan dan proses pengaturan dalam undang-undang," tuturnya.

"Kita tentu saja serahkan semuanya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut," jelasnya.

Perry menegaskan, proses pengisian jabatan tersebut tidak akan mengganggu kinerja Bank Indonesia sebagai bank sentral. Seluruh kebijakan moneter tetap diambil secara kolektif kolegial dan profesional.

"Kami tegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan bi sebagai Bank Sentral, sebagaimana diamanatkan dalam UU BI. Pengambilan keputusan di BI dilakukan oleh dewan Gubernur secara kolektif kolegial," kata Perry.

Ia menambahkan, setiap keputusan di BI dirumuskan melalui komite-komite internal dengan tata kelola yang kuat, serta tetap bersinergi dengan kebijakan pemerintah.

"Rekomendasi keputusan dirumuskan dan direkomendasikan melalui komite-komite yg ada. Proses pengambilan kebijakan di BI tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya