Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Publika

Keaslian Ijazah Jokowi Berpeluang Tak akan Pernah Dibuktikan

RABU, 21 JANUARI 2026 | 14:57 WIB

BELUM ada kabar dari Kejaksaan mengenai berkas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (RRT), yang sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya, pekan kemarin. 

Menarik juga menunggu tanggapan Jaksa atas berkas Roy Suryo, Rismon, dan Tifa itu, apakah akan langsung P21 (artinya, lanjut ke Pengadilan) atau malah P19 (artinya, balik lagi ke penyidik untuk dilengkapi).

Seharusnya, langsung P21. Sebab, kasus ijazah Joko Widodo alias Jokowi ini sudah terlalu lama. Pengakuan dari penyidik pun, bukti-buktinya, baik dokumen, saksi fakta, maupun saksi ahli, sudah sangat-sangat banyak. 


Untuk kasus ijazah yang tak terlalu sulit ini, tak ada alasan lagi untuk P19. Kalau masih P19, maka muncul pertanyaan ada apa? Masih kurang? Katanya sudah sangat banyak.

Kalau langsung P21, maka agaknya Jaksa juga menganut teori bahwa ijazah Jokowi tak perlu terlebih dulu dibuktikan keasliannya. 

Pengakuan UGM dan hasil Labfor Mabes Polri sudah cukup. Tergantung hakim nantinya, apakah akan membuktikan terlebih dulu keaslian ijazah Jokowi itu? Ataukah lanjut saja ke perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan lain-lain.

Kalau itu yang ditempuh, maka bisa jadi selamanya ijazah Jokowi tak akan pernah dibuktikan keasliannya. 

Kecurigaan-kecurigaan publik lewat Roy Suryo, tak akan pernah terjawab. Antiklimaks. Tapi publik pasti tak akan pernah diam. Masalah ini akan terus berbunyi.

Tapi kalau P19, maka artinya, Jaksa juga ingin ada pembuktian terlebih dulu keaslian ijazah itu, ini juga menarik. Berarti, teori Jaksa bisa dikatakan tak sama dengan penyidik. 

Jaksa ingin berangkat ke Pengadilan dengan kepastian tentang keaslian ijazah itu, bukan sekadar kasus fitnahnya dan lain-lain. Sebab, Jaksalah yang akan bertarung di persidangan, bukan penyidik.

Sudah rahasia umum, bagaimana pengaruh Jokowi terhadap Polisi. Kuasa Hukum Eggi Sujadna, Elida Netti, secara tidak langsung juga mengungkapkan hal itu baru-baru ini. 

Bagaimana hari ini minta SP3, besoknya bisa langsung terbit dan itu benar-benar kenyataan. Mungkin dengan Jaksa belum seperti itu benar. Terlihat masih ada sekat-sekatnya.

Kepentingan publik rasanya hanya satu, bagaimana kasus ini cepat berakhir dan keaslian atau kepalsuan dari ijazah yang sudah beredar luas itu benar-benar terbukti. 

Dan Roy Suryo Cs, lewat kuasa hukumnya, Refly Harun, berjanji akan meminta maaf kepada Jokowi bilamana ijazah Jokowi memang terbukti asli. Terdengar indah rasanya dan tak terlalu berbelit-belit.
Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya