Berita

Tumpukan kayu gelondongan Pascabencana banjir bandang di Aceh Tamiang. (Foto: Istimewa)

Politik

Pengelolaan Hutan oleh Korporasi Jangan Lagi Serampangan

RABU, 21 JANUARI 2026 | 14:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan lingkungan dan menjadi penyebab terjadinya bencana Sumatera diapresiasi Anggota DPR RI, Meity Rahmatia.

Menurut politikus PKS itu, keputusan pemerintah tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat secara umum.

“Hal ini juga diperlukan di tengah munculnya kekhawatiran terhadap kerusakan hutan yang berlangsung secara masif di sejumlah wilayah di tanah air,” jelasnya, Rabu, 21 Januari 2026.


Bencana banjir di berbagai wilayah, lanjut anggota Komisi XIII DPR RI itu, khususnya yang terjadi di Sumatera merupakan bukti konkret dampak perambahan wilayah hutan lindung secara intensif dan berkelanjutan.

Meski banyak ditampik oleh sejumlah pihak, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bencana tersebut merupakan dampak dari kerusakan hutan.

“Desa-desa dan permukiman masyarakat hancur karena digilas material potongan kayu dalam jumlah yang sangat banyak,” ungkapnya.

Ke depan, menurut Meity, pengelolaan wilayah hutan idealnya harus tetap mempertimbangkan keseimbangan dan kelestarian alam. Prinsip-prinsip keberlanjutan benar-benar harus diperhatikan oleh pemerintah dan korporasi yang mendapat izin pengelolaan.

“Kepentingan masyarakat umum, masyarakat adat, komunitas sosial, dan ekosistem di daerah-daerah perambahan juga harus menjadi pertimbangan. Jika tidak, keadilan dan pemerataan dalam kehidupan sosial dan ekonomi sebagaimana cita-cita bangsa dalam UUD 1945 hanya akan menjadi mimpi," ungkapnya.
 
"Pemilik modal dan korporasi yang kaya menikmati hasil pengelolaan hutan, sementara masyarakat atau rakyat Indonesia justru menderita dan menanggung dampaknya. Fenomena ini harus diakhiri oleh pemerintah,” tutup Meity.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya