Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono. (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono atau Tommy telah mengundurkan diri dari Partai Gerindra per 31 Desember 2025.
Demikian diungkapkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
"Per 31 Desember 2025 kemarin yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus partai," ungkap Dasco.
Atas dasar itu, Dasco memastikan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu tak lagi masuk dalam jajaran pengurus Partai Gerindra.
"Sehingga kalau ditanya sekarang, pertama sudah tidak di pengurus kemudian memang yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri per 31 Desember 2025," tegas Wakil Ketua DPR RI ini.
Nama Tommy masuk dalam bursa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri.
Selain Tommy, terdapat dua nama lain yang diusulkan menjadi Deputi Gubernur BI, yakni Dicky Kartikoyono yang menjabat Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI dan Solikin M. Juhro, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.
Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap kandidat Gubernur BI dijadwalkan digelar pada Jumat, 23 Januari 2026 dan Senin, 26 Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur BI kepada DPR. Salah satunya adalah Thomas Djiwandono yang akrab disapa Tommy.
“Ada beberapa nama yang dikirimkan, salah satunya memang betul ada nama yang kita usulkan adalah Pak Wamenkeu atas nama Pak Tommy,” ungkap Prasetyo.
Proses pencalonan dan pemilihan anggota Dewan Gubernur BI diatur dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal 40 UU tersebut menegaskan bahwa calon anggota Dewan Gubernur BI tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.