Berita

Pengamat politik Nurul Fatta. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Parpol Baru Tak Otomatis Mudah Lolos Parlemen

RABU, 21 JANUARI 2026 | 09:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kemunculan partai-partai politik baru menjelang Pemilu 2029 dinilai tidak bisa dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen suara sah nasional. 

Namun, putusan tersebut dinilai belum tentu otomatis membuka jalan mulus bagi partai pendatang baru untuk lolos ke parlemen.

Pengamat politik Nurul Fatta menilai, banyak politisi yang terlalu optimistis melihat peluang partai baru setelah penghapusan ambang batas tersebut. Padahal, implementasi putusan MK tetap sangat bergantung pada proses politik di DPR dan pemerintah.


“Sehingga mungkin banyak politisi berpandangan dengan dihapusnya ambang batas, partai-partai politik baru dengan mudah lolos parlemen,” ujar Fatta kepada RMOL, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menjelaskan, putusan MK tersebut kerap dipersepsikan sebagai karpet merah bagi partai baru untuk masuk Senayan. Namun kenyataannya, arena politik di parlemen justru bisa menjadi penghambat utama.

"Padahal perlu diingat, bahwa implementasi putusan MK tetap berada dalam arena politik DPR dan pemerintah,” tegasnya.

Menurut Nurul, meskipun MK telah membuka celah, partai-partai yang saat ini sudah bercokol di parlemen memiliki kepentingan kuat untuk menjaga pintu masuk tetap sempit.

“Sebab partai parlemen hari ini memiliki kepentingan untuk menjaga barrier to entry tetap tinggi guna menghindari perebutan kursi dan sumber daya negara yang dialokasikan partai politik,” jelasnya.

Ia bahkan menilai, elite politik di parlemen bisa saja lebih memilih menyelamatkan partai lama ketimbang memberi ruang kepada kekuatan baru yang belum jelas arah politiknya.

“Ya saya pikir, elite politik parlemen juga akan berpikir, daripada menyambut pendatang baru yang tidak jelas arahnya, lebih baik membantu menyelamatkan PPP untuk masuk parlemen lagi. Itu pun kalau mereka lagi punya pikiran baik atau rasa simpati kepada partai lain,” ujarnya.

Pada akhirnya, Nurul Fatta menekankan bahwa persoalan utama demokrasi Indonesia bukanlah jumlah partai politik.

“Poin saya adalah, demokrasi kita ini tidak kekurangan partai, justru yang kurang adalah partai yang berani melawan penguasa,” pungkasnya.

Saat ini ada dua partai politik baru yang mencuri perhatian dengan langsung mengunci dukungan kepada calon presiden. 

Teranyar, Partai Gema Bangsa (PGB) secara terbuka menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto, sementara Partai Gerakan Rakyat (PGR) memposisikan diri sebagai partai pendukung Anies Baswedan untuk Pemilihan Presiden 2029.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya