Berita

Mahfud MD. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Hukum

Mahfud MD:

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

RABU, 21 JANUARI 2026 | 06:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai mempertegas bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum untuk dijadikan rujukan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.

"Makna baru kalau dilihat dari kronologi peristiwanya adalah koreksi MK terhadap sikap Polri dan pemerintah yang menganggap Perpol 10/2025 bisa dijadikan dasar peraturan pemerintah tentang pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri," kata mantan Ketua MK Mahfud MD dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 21 Januari 2025. 

Mahfud yang sejak awal telah mengkritik lahirnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena dinilai tidak memiliki cantelan hukum yang sah mengungkap, permohonan uji materi perkara Nomor 223 diajukan ke MK pada 17 November 2025 saat Polri masih menyatakan akan menyusun peraturan pelaksanaan terkait penempatan personel di jabatan sipil.


Padahal, katanya, MK sebelumnya telah secara tegas memutus melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 13 November 2025 bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali memenuhi dua syarat mutlak.

“Sudah jelas dilarang Polri masuk ke jabatan sipil kecuali dua syarat, yakni berhenti dari dinas Polri atau pensiun dini. Tidak ada syarat lain. Kok tiba-tiba ada Perpol 10 itu. Saya langsung bilang tidak bisa, tidak ada cantelannya,” ujarnya.

Mantan Menkopolhukam ini menegaskan, Perpol hanya dapat diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang secara eksplisit memberikan mandat. Sementara dalam kasus ini, tidak ada satu pun pasal undang-undang yang membolehkan Polri secara langsung menempatkan anggotanya di jabatan sipil, apalagi dengan menyebut hingga 17 lembaga.

“Dicantelkan ke Perpol Nomor 2 tidak bisa, ke PP Nomor 2 Tahun 2002 juga tidak bisa,” imbuhnya Mahfud.

Mahfud juga menyinggung Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas mengatur bahwa penempatan personel non-ASN di jabatan sipil harus diatur dalam undang-undang, bukan peraturan pemerintah apalagi peraturan internal institusi.

“ASN itu jelas, selain harus pensiun dini dan berhenti, pengaturannya harus di undang-undang. Tidak bisa di PP. Sekarang MK mengatakan persis seperti yang saya katakan, tidak boleh diatur dengan PP,” jelasnya.

Ia menegaskan jika memang terdapat jabatan sipil tertentu yang dianggap khusus dan dapat diisi oleh Polri seperti disebut ada 17 institusi/lembaga, maka pengecualian itu wajib dimuat secara eksplisit dalam undang-undang, bukan oleh Perpol.

“Kalau tidak boleh masuk jabatan sipil ya semuanya tidak boleh. Kalau ada yang khusus, masukkan ke undang-undang. Tidak bisa Perpol yang mengatur itu,” pungkas Mahfud.

Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dibacakan MK pada 19 Januari 2026. Permohonan diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni seorang advokat dan seorang mahasiswa, yang menilai norma dalam UU ASN dan penjelasan UU Polri mengakibatkan ketidakpastian hukum dan potensi rangkap jabatan yang merugikan kepastian hukum serta fungsi kepolisian.

MK menyatakan salah satu pemohon (mahasiswa) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga putusan difokuskan pada advokat sebagai pemohon utama.

Adapun inti putusannya adalah, MK menyatakan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU ASN inkonstitusional karena membuka peluang anggota Polri duduki jabatan ASN tanpa persyaratan yang jelas sesuai prinsip konstitusional tentang pendidikan, netralitas, dan pemisahan tugas antara fungsi kepolisian dan administrasi sipil.

MK juga menyatakan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri seperti dimaknai dalam putusan sebelumnya (114/PUU-XXIII/2025) bertentangan dengan UUD 1945.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya