Berita

Mahfud MD. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Hukum

Mahfud MD:

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

RABU, 21 JANUARI 2026 | 06:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai mempertegas bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum untuk dijadikan rujukan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.

"Makna baru kalau dilihat dari kronologi peristiwanya adalah koreksi MK terhadap sikap Polri dan pemerintah yang menganggap Perpol 10/2025 bisa dijadikan dasar peraturan pemerintah tentang pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri," kata mantan Ketua MK Mahfud MD dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 21 Januari 2025. 

Mahfud yang sejak awal telah mengkritik lahirnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena dinilai tidak memiliki cantelan hukum yang sah mengungkap, permohonan uji materi perkara Nomor 223 diajukan ke MK pada 17 November 2025 saat Polri masih menyatakan akan menyusun peraturan pelaksanaan terkait penempatan personel di jabatan sipil.


Padahal, katanya, MK sebelumnya telah secara tegas memutus melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 13 November 2025 bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali memenuhi dua syarat mutlak.

“Sudah jelas dilarang Polri masuk ke jabatan sipil kecuali dua syarat, yakni berhenti dari dinas Polri atau pensiun dini. Tidak ada syarat lain. Kok tiba-tiba ada Perpol 10 itu. Saya langsung bilang tidak bisa, tidak ada cantelannya,” ujarnya.

Mantan Menkopolhukam ini menegaskan, Perpol hanya dapat diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang secara eksplisit memberikan mandat. Sementara dalam kasus ini, tidak ada satu pun pasal undang-undang yang membolehkan Polri secara langsung menempatkan anggotanya di jabatan sipil, apalagi dengan menyebut hingga 17 lembaga.

“Dicantelkan ke Perpol Nomor 2 tidak bisa, ke PP Nomor 2 Tahun 2002 juga tidak bisa,” imbuhnya Mahfud.

Mahfud juga menyinggung Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas mengatur bahwa penempatan personel non-ASN di jabatan sipil harus diatur dalam undang-undang, bukan peraturan pemerintah apalagi peraturan internal institusi.

“ASN itu jelas, selain harus pensiun dini dan berhenti, pengaturannya harus di undang-undang. Tidak bisa di PP. Sekarang MK mengatakan persis seperti yang saya katakan, tidak boleh diatur dengan PP,” jelasnya.

Ia menegaskan jika memang terdapat jabatan sipil tertentu yang dianggap khusus dan dapat diisi oleh Polri seperti disebut ada 17 institusi/lembaga, maka pengecualian itu wajib dimuat secara eksplisit dalam undang-undang, bukan oleh Perpol.

“Kalau tidak boleh masuk jabatan sipil ya semuanya tidak boleh. Kalau ada yang khusus, masukkan ke undang-undang. Tidak bisa Perpol yang mengatur itu,” pungkas Mahfud.

Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dibacakan MK pada 19 Januari 2026. Permohonan diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni seorang advokat dan seorang mahasiswa, yang menilai norma dalam UU ASN dan penjelasan UU Polri mengakibatkan ketidakpastian hukum dan potensi rangkap jabatan yang merugikan kepastian hukum serta fungsi kepolisian.

MK menyatakan salah satu pemohon (mahasiswa) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga putusan difokuskan pada advokat sebagai pemohon utama.

Adapun inti putusannya adalah, MK menyatakan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU ASN inkonstitusional karena membuka peluang anggota Polri duduki jabatan ASN tanpa persyaratan yang jelas sesuai prinsip konstitusional tentang pendidikan, netralitas, dan pemisahan tugas antara fungsi kepolisian dan administrasi sipil.

MK juga menyatakan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri seperti dimaknai dalam putusan sebelumnya (114/PUU-XXIII/2025) bertentangan dengan UUD 1945.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya