Berita

Mahfud MD. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Hukum

Mahfud MD:

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

RABU, 21 JANUARI 2026 | 06:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai mempertegas bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum untuk dijadikan rujukan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.

"Makna baru kalau dilihat dari kronologi peristiwanya adalah koreksi MK terhadap sikap Polri dan pemerintah yang menganggap Perpol 10/2025 bisa dijadikan dasar peraturan pemerintah tentang pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri," kata mantan Ketua MK Mahfud MD dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 21 Januari 2025. 

Mahfud yang sejak awal telah mengkritik lahirnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena dinilai tidak memiliki cantelan hukum yang sah mengungkap, permohonan uji materi perkara Nomor 223 diajukan ke MK pada 17 November 2025 saat Polri masih menyatakan akan menyusun peraturan pelaksanaan terkait penempatan personel di jabatan sipil.


Padahal, katanya, MK sebelumnya telah secara tegas memutus melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 13 November 2025 bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali memenuhi dua syarat mutlak.

“Sudah jelas dilarang Polri masuk ke jabatan sipil kecuali dua syarat, yakni berhenti dari dinas Polri atau pensiun dini. Tidak ada syarat lain. Kok tiba-tiba ada Perpol 10 itu. Saya langsung bilang tidak bisa, tidak ada cantelannya,” ujarnya.

Mantan Menkopolhukam ini menegaskan, Perpol hanya dapat diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang secara eksplisit memberikan mandat. Sementara dalam kasus ini, tidak ada satu pun pasal undang-undang yang membolehkan Polri secara langsung menempatkan anggotanya di jabatan sipil, apalagi dengan menyebut hingga 17 lembaga.

“Dicantelkan ke Perpol Nomor 2 tidak bisa, ke PP Nomor 2 Tahun 2002 juga tidak bisa,” imbuhnya Mahfud.

Mahfud juga menyinggung Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas mengatur bahwa penempatan personel non-ASN di jabatan sipil harus diatur dalam undang-undang, bukan peraturan pemerintah apalagi peraturan internal institusi.

“ASN itu jelas, selain harus pensiun dini dan berhenti, pengaturannya harus di undang-undang. Tidak bisa di PP. Sekarang MK mengatakan persis seperti yang saya katakan, tidak boleh diatur dengan PP,” jelasnya.

Ia menegaskan jika memang terdapat jabatan sipil tertentu yang dianggap khusus dan dapat diisi oleh Polri seperti disebut ada 17 institusi/lembaga, maka pengecualian itu wajib dimuat secara eksplisit dalam undang-undang, bukan oleh Perpol.

“Kalau tidak boleh masuk jabatan sipil ya semuanya tidak boleh. Kalau ada yang khusus, masukkan ke undang-undang. Tidak bisa Perpol yang mengatur itu,” pungkas Mahfud.

Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dibacakan MK pada 19 Januari 2026. Permohonan diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni seorang advokat dan seorang mahasiswa, yang menilai norma dalam UU ASN dan penjelasan UU Polri mengakibatkan ketidakpastian hukum dan potensi rangkap jabatan yang merugikan kepastian hukum serta fungsi kepolisian.

MK menyatakan salah satu pemohon (mahasiswa) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga putusan difokuskan pada advokat sebagai pemohon utama.

Adapun inti putusannya adalah, MK menyatakan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU ASN inkonstitusional karena membuka peluang anggota Polri duduki jabatan ASN tanpa persyaratan yang jelas sesuai prinsip konstitusional tentang pendidikan, netralitas, dan pemisahan tugas antara fungsi kepolisian dan administrasi sipil.

MK juga menyatakan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri seperti dimaknai dalam putusan sebelumnya (114/PUU-XXIII/2025) bertentangan dengan UUD 1945.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya