Berita

Mahfud MD. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Hukum

Mahfud MD:

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

RABU, 21 JANUARI 2026 | 06:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai mempertegas bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum untuk dijadikan rujukan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.

"Makna baru kalau dilihat dari kronologi peristiwanya adalah koreksi MK terhadap sikap Polri dan pemerintah yang menganggap Perpol 10/2025 bisa dijadikan dasar peraturan pemerintah tentang pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri," kata mantan Ketua MK Mahfud MD dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu, 21 Januari 2025. 

Mahfud yang sejak awal telah mengkritik lahirnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena dinilai tidak memiliki cantelan hukum yang sah mengungkap, permohonan uji materi perkara Nomor 223 diajukan ke MK pada 17 November 2025 saat Polri masih menyatakan akan menyusun peraturan pelaksanaan terkait penempatan personel di jabatan sipil.


Padahal, katanya, MK sebelumnya telah secara tegas memutus melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 13 November 2025 bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali memenuhi dua syarat mutlak.

“Sudah jelas dilarang Polri masuk ke jabatan sipil kecuali dua syarat, yakni berhenti dari dinas Polri atau pensiun dini. Tidak ada syarat lain. Kok tiba-tiba ada Perpol 10 itu. Saya langsung bilang tidak bisa, tidak ada cantelannya,” ujarnya.

Mantan Menkopolhukam ini menegaskan, Perpol hanya dapat diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang secara eksplisit memberikan mandat. Sementara dalam kasus ini, tidak ada satu pun pasal undang-undang yang membolehkan Polri secara langsung menempatkan anggotanya di jabatan sipil, apalagi dengan menyebut hingga 17 lembaga.

“Dicantelkan ke Perpol Nomor 2 tidak bisa, ke PP Nomor 2 Tahun 2002 juga tidak bisa,” imbuhnya Mahfud.

Mahfud juga menyinggung Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas mengatur bahwa penempatan personel non-ASN di jabatan sipil harus diatur dalam undang-undang, bukan peraturan pemerintah apalagi peraturan internal institusi.

“ASN itu jelas, selain harus pensiun dini dan berhenti, pengaturannya harus di undang-undang. Tidak bisa di PP. Sekarang MK mengatakan persis seperti yang saya katakan, tidak boleh diatur dengan PP,” jelasnya.

Ia menegaskan jika memang terdapat jabatan sipil tertentu yang dianggap khusus dan dapat diisi oleh Polri seperti disebut ada 17 institusi/lembaga, maka pengecualian itu wajib dimuat secara eksplisit dalam undang-undang, bukan oleh Perpol.

“Kalau tidak boleh masuk jabatan sipil ya semuanya tidak boleh. Kalau ada yang khusus, masukkan ke undang-undang. Tidak bisa Perpol yang mengatur itu,” pungkas Mahfud.

Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dibacakan MK pada 19 Januari 2026. Permohonan diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni seorang advokat dan seorang mahasiswa, yang menilai norma dalam UU ASN dan penjelasan UU Polri mengakibatkan ketidakpastian hukum dan potensi rangkap jabatan yang merugikan kepastian hukum serta fungsi kepolisian.

MK menyatakan salah satu pemohon (mahasiswa) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga putusan difokuskan pada advokat sebagai pemohon utama.

Adapun inti putusannya adalah, MK menyatakan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU ASN inkonstitusional karena membuka peluang anggota Polri duduki jabatan ASN tanpa persyaratan yang jelas sesuai prinsip konstitusional tentang pendidikan, netralitas, dan pemisahan tugas antara fungsi kepolisian dan administrasi sipil.

MK juga menyatakan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri seperti dimaknai dalam putusan sebelumnya (114/PUU-XXIII/2025) bertentangan dengan UUD 1945.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya