Berita

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir (kiri) dengan Kuasa hukumnya, HM Rusdi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Demokrat Beberkan Konten Fitnah terhadap SBY kepada Polda Metro

RABU, 21 JANUARI 2026 | 00:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan penyebaran hoax yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Januari 2026.

HM Rusdi selaku kuasa hukum menyebut kliennya menjawab sebanyak 28 pertanyaan selama pemeriksaan sejak pukul 10.30 hingga sekitar 17.35 WIB. 

Adapun, materi pemeriksaan berkisar pada dugaan penyebaran berita bohong oleh sejumlah akun media sosial, yakni tiga akun YouTube dan satu akun TikTok, yang dinilai menyebarkan dugaan informasi menyesatkan dan menyerang kehormatan partai serta SBY.


Secara spesifik akun-akun itu memuat konten yang mengaitkan Partai Demokrat dan SBY dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang masih bergulir.

"Kami dengan tegas menyatakan tidak ada hubungannya dengan itu (kasus ijazah) sama sekali," kata Rusdi kepada wartawan.

Demokrat turut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik mulai dari tangkapan layar unggahan, rekaman video, transkrip, hingga dokumen pendukung lain yang dianggap relevan dengan laporan. 

Di kesempatan yang sama, Muhajir menegaskan, Roy Suryo sudah tidak lagi menjadi bagian dari Partai Demokrat sejak 2020.

"Bahwa perlu diketahui secara tegas Partai Demokrat dan Pak SBY tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat," jelas Muhajir.

Sebagaimana diketahui, Laporan Partai Demokrat teregister dengan laporan polisi nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026 dengan melaporkan empat akun yang masing-masing tiga akun YouTube, yakni @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, dan @KajianOnline, serta satu akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

Akun tersebut dinilai secara masif memproduksi dan menyebarkan konten hoaks yang mengaitkan SBY dan Partai Demokrat sebagai aktor politik di balik isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dalam laporan tersebut, Demokrat menggunakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 264 KUHP terkait penyebaran berita bohong, berlebihan atau tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keresahan dan kerusuhan di masyarakat dengan ancaman pidana 2 hingga 6 tahun penjara serta denda kategori III hingga V.


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya