Berita

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir (kiri) dengan Kuasa hukumnya, HM Rusdi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Demokrat Beberkan Konten Fitnah terhadap SBY kepada Polda Metro

RABU, 21 JANUARI 2026 | 00:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan penyebaran hoax yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Januari 2026.

HM Rusdi selaku kuasa hukum menyebut kliennya menjawab sebanyak 28 pertanyaan selama pemeriksaan sejak pukul 10.30 hingga sekitar 17.35 WIB. 

Adapun, materi pemeriksaan berkisar pada dugaan penyebaran berita bohong oleh sejumlah akun media sosial, yakni tiga akun YouTube dan satu akun TikTok, yang dinilai menyebarkan dugaan informasi menyesatkan dan menyerang kehormatan partai serta SBY.


Secara spesifik akun-akun itu memuat konten yang mengaitkan Partai Demokrat dan SBY dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang masih bergulir.

"Kami dengan tegas menyatakan tidak ada hubungannya dengan itu (kasus ijazah) sama sekali," kata Rusdi kepada wartawan.

Demokrat turut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik mulai dari tangkapan layar unggahan, rekaman video, transkrip, hingga dokumen pendukung lain yang dianggap relevan dengan laporan. 

Di kesempatan yang sama, Muhajir menegaskan, Roy Suryo sudah tidak lagi menjadi bagian dari Partai Demokrat sejak 2020.

"Bahwa perlu diketahui secara tegas Partai Demokrat dan Pak SBY tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat," jelas Muhajir.

Sebagaimana diketahui, Laporan Partai Demokrat teregister dengan laporan polisi nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026 dengan melaporkan empat akun yang masing-masing tiga akun YouTube, yakni @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, dan @KajianOnline, serta satu akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

Akun tersebut dinilai secara masif memproduksi dan menyebarkan konten hoaks yang mengaitkan SBY dan Partai Demokrat sebagai aktor politik di balik isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dalam laporan tersebut, Demokrat menggunakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 264 KUHP terkait penyebaran berita bohong, berlebihan atau tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keresahan dan kerusuhan di masyarakat dengan ancaman pidana 2 hingga 6 tahun penjara serta denda kategori III hingga V.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya