Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 20:56 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas berbagai pelanggaran yang memicu kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di sejumlah wilayah Sumatera.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Satgas PKH di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.


Prasetyo memaparkan, pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut antara lain menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah diberikan, beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan lindung, hingga tidak menunaikan kewajiban kepada negara.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” jelasnya.

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. 

Sementara enam perusahaan lainnya merupakan badan usaha non kehutanan yang bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Berikut daftar 22 perusahaan pemegang PBPH yang izinnya dicabut:

Aceh (3 unit)

1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 unit)

1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 unit)

1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Sementara itu, enam badan usaha non kehutanan yang juga dicabut izinnya terdiri dari:

Aceh (2 unit)

1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 unit)

1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 unit)

1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya