Berita

(kiri) Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (tengah). (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Menkeu Purbaya Utus Suahasil Pantau Rapat Gubernur BI

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengutus Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia sebelum BI mengumumkan keputusan kebijakan suku bunga acuan.

Purbaya menyarankan Suahasil hadir di RDG Bank Indonesia pada 20-21 Januari 2026. Namun Suahasil memutuskan hanya akan hadir di hari terakhir rapat. 

“Saya mintanya dua hari, tapi dia kayanya lebih suka yang besok mungkin lebih penting. Yang hari pertama mungkin dianggapnya sudah informasi umum yang dia tahu,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.


Menurut Purbaya, kehadiran Suahasil untuk memonitor diskusi dan hasil rapat dewan gubernur dalam merumuskan kebijakan moneter. 

Hal tersebut, kata Purbaya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter. Kehadiran Wamenkeu itu juga dinilai tidak melanggar ketentuan undang-undang.

"Jadi saya bilang ya suka-suka lu ngomong apa aja, cuman monitor diskusi di sana seperti apa. Kan waktu sebelum naikin (suku bunga) pasti ada diskusinya, saya pengen lihat itu," jelasnya.

“Di luar rapat, tidak semua hal bisa dibicarakan secara terbuka. Namun, dalam forum RDG, informasi yang disampaikan memang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan moneter,” tambahnya.

Sebelumnya, Suahasil diketahui juga menghadiri RDG BI pada Desember 2025. Sementara pada RDG November 2025, rapat penentuan suku bunga Bank Indonesia turut dihadiri Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai perwakilan pemerintah.

Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya telah mengatakan bahwa pihaknya mengundang Kementerian Keuangan untuk memperkuat koordinasi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal pemerintah di tengah ketidakpastian global. 

Perry menegaskan, kehadiran perwakilan Kementerian Keuangan tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1a) UU 23/1999 tentang Bank Indonesia, RDG yang menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dapat dihadiri satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah, dengan hak bicara tanpa hak suara.

Sesuai ketentuan tersebut, Dewan Gubernur BI menyebut perlu mengundang Menteri Keuangan dalam setiap RDG bulanan, yang dimulai sejak RDG November 2025.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya