Berita

(kiri) Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (tengah). (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Menkeu Purbaya Utus Suahasil Pantau Rapat Gubernur BI

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengutus Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia sebelum BI mengumumkan keputusan kebijakan suku bunga acuan.

Purbaya menyarankan Suahasil hadir di RDG Bank Indonesia pada 20-21 Januari 2026. Namun Suahasil memutuskan hanya akan hadir di hari terakhir rapat. 

“Saya mintanya dua hari, tapi dia kayanya lebih suka yang besok mungkin lebih penting. Yang hari pertama mungkin dianggapnya sudah informasi umum yang dia tahu,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.


Menurut Purbaya, kehadiran Suahasil untuk memonitor diskusi dan hasil rapat dewan gubernur dalam merumuskan kebijakan moneter. 

Hal tersebut, kata Purbaya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter. Kehadiran Wamenkeu itu juga dinilai tidak melanggar ketentuan undang-undang.

"Jadi saya bilang ya suka-suka lu ngomong apa aja, cuman monitor diskusi di sana seperti apa. Kan waktu sebelum naikin (suku bunga) pasti ada diskusinya, saya pengen lihat itu," jelasnya.

“Di luar rapat, tidak semua hal bisa dibicarakan secara terbuka. Namun, dalam forum RDG, informasi yang disampaikan memang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan moneter,” tambahnya.

Sebelumnya, Suahasil diketahui juga menghadiri RDG BI pada Desember 2025. Sementara pada RDG November 2025, rapat penentuan suku bunga Bank Indonesia turut dihadiri Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai perwakilan pemerintah.

Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya telah mengatakan bahwa pihaknya mengundang Kementerian Keuangan untuk memperkuat koordinasi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal pemerintah di tengah ketidakpastian global. 

Perry menegaskan, kehadiran perwakilan Kementerian Keuangan tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1a) UU 23/1999 tentang Bank Indonesia, RDG yang menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dapat dihadiri satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah, dengan hak bicara tanpa hak suara.

Sesuai ketentuan tersebut, Dewan Gubernur BI menyebut perlu mengundang Menteri Keuangan dalam setiap RDG bulanan, yang dimulai sejak RDG November 2025.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya