Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Rencana masuknya Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono ke jajaran pimpinan Bank Indonesia (BI) berpotensi melanggar Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai aturan tersebut secara jelas melarang calon anggota Dewan Gubernur BI berasal dari anggota aktif partai politik.
Sementara Thomas atau yang akrab disapa Tommy diketahui masih menjadi kader aktif Partai Gerindra.
“Praktik tersebut dilarang dalam UU P2SK yang menyebutkan calon petinggi BI (dewan gubernur) tidak boleh menjadi anggota aktif partai politik. Tommy masih menjadi anggota aktif partai politik meskipun sudah tidak menjabat sebagai Bendahara Umum," kata Nailul kepada
RMOL pada Selasa, 20 Januari 2025
Nailul menilai, jika ketentuan hukum tersebut diabaikan, maka preseden buruk dalam tata kelola sektor keuangan nasional akan sulit dihindari.
"Saya khawatir bahwa masuknya anggota aktif Partai Gerindra, akan membawa buruk terkait dengan independensi BI. Bank Indonesia sendiri merupakan lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk pemerintah," lanjut Nailul.
Selain aspek hukum, ia juga mengaitkan isu tersebut dengan risiko sistemik yang dapat muncul apabila kebijakan fiskal dan moneter berjalan tanpa rambu yang jelas.
"Sektor moneter adalah benteng terakhir perekonomian nasional. Ketika sektor fiskal buruk kinerjanya, sektor moneter bisa menopang," tuturnya.
"Tapi saya khawatir masuknya Tommy ke BI bisa merusak tatanan sistem moneter yang sudah kita bangun selama ini. Sektor fiskal rusak, sektor moneter rusak, krisis akan mengintai," pungkasnya.
Untuk diketahui UU P2SK Pasal 40 mengatur bahwa anggota Dewan Gubernur BI bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Sementara itu Thomas sendiri merupakan putra dari mantan Gubernur BI periode 1993–1998 J. Soedradjad Djiwandono.
Ia juga dikenal sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto serta kader Partai Gerindra yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum partai tersebut.