Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies atau CSIS, Arya Fernandes, dan Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

CSIS Usul Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 17:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diusulkan agar diturunkan menjadi 3,5 persen dari 4 persen pada Pemilu 2029.

Usulan itu disampaikan Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR yang membahas Desain dan Permasalahan Pemilu, dalam Revisi UU Pemilu, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Mulanya, Arya menilai penentuan ambang batas parlemen harus berada pada titik moderat yang mampu menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.


Menurutnya, ambang batas parlemen tidak bisa ditetapkan terlalu rendah maupun terlalu tinggi, karena masing-masing memiliki konsekuensi serius terhadap sistem kepartaian dan stabilitas politik di DPR.

“Kita harus mencari titik temu yang moderat atau tengah,” kata Arya.

Arya menjelaskan, ambang batas yang terlalu rendah, misalnya 1 persen, berpotensi menciptakan multipartai ekstrem di parlemen.

“Serta berimplikasi pada legislative deadlocks serta instabilitas politik,” kata Arya.

Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi juga dinilai bermasalah karena menurunkan tingkat keterwakilan pemilih.

“Ambang batas yang tinggi juga akan meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes,” kata Arya.

Atas dasar itu, terkait penerapan pada Pemilu 2029, Arya pun mengusulkan penurunan ambang batas dilakukan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya