Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Divhumas Polri)

Presisi

MK Tolak Permohonan Uji Materi Polisi Rangkap Jabatan, Ini Kata Mabes Polri

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 13:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin 19 Januari 2026 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri menghormati keputusan MK di perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025, karena memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.


“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi pada Selasa 20 Januari 2026.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Di sisi lain, putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

Adapun, permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.

Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Polri diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari Brigjen Veris Septiansyah, Kombes Dandy Ario Yustiawan, Ipda Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta Ipda Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, MK akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya