Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Komisi II DPR:

Konflik Agraria Berulang Gegara Lemahnya Kepastian Hukum

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 13:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Konflik agraria di Indonesia terus berulang akibat lemahnya kepastian hukum dan ketidaktegasan negara dalam menyelesaikan sengketa pertanahan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Azis Subekti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 20 Januari 2026. 

“Mengapa konflik agraria tak pernah benar-benar selesai? Kasusnya berpindah lokasi, aktornya berganti, tetapi polanya nyaris serupa -- tumpang tindih hak, ketidakjelasan status tanah, dan negara yang datang terlambat,” kata Azis.


Menurut Azis, persoalan konflik agraria bukan disebabkan kekurangan regulasi. Indonesia, kata dia, telah memiliki Undang-Undang Pokok Agraria 1960 beserta berbagai aturan turunannya, termasuk program reforma agraria dan pendaftaran tanah sistematis.

“Artinya, yang bermasalah bukanlah teks hukum, melainkan cara negara mengeksekusi dan menyelaraskan kebijakan pertanahan,” kata Azis.

Legislator Gerindra ini menilai negara kerap bersikap tegas saat menerbitkan izin investasi, pembangunan, maupun proyek strategis nasional, namun melemah ketika konflik muncul di lapangan.

“Negara berubah menjadi penonton, mendorong para pihak saling berhadapan di pengadilan, sementara ketegangan sosial di lapangan membesar. Di sinilah ketimpangan peran negara terlihat jelas: kuat sebagai regulator, lemah sebagai penjamin keadilan,” tegas Azis.

Azis juga menyoroti posisi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berada di pusat persoalan konflik agraria. Menurutnya, ATR/BPN memikul mandat besar terkait administrasi, kepastian hukum, dan penyelesaian konflik, namun belum sepenuhnya didukung sistem data dan kewenangan yang terintegrasi.

“Ketika data tidak sepenuhnya terintegrasi, kewenangan tersebar lintas lembaga, dan tekanan ekonomi hadir bersamaan, konflik agraria menjadi persoalan struktural, bukan insidental,” kata Azis.

Atas dasar itu, Azis mendorong pemerintah mengambil langkah konkret, salah satunya dengan membentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria Nasional (BPKAN) yang memiliki kewenangan administratif mengikat.

“Badan ini harus lintas kementerian, dipimpin negara, dan diberi mandat menyelesaikan konflik sebelum masuk ke pengadilan,” pungkas Azis.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya